Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BISNIS KEHUTANAN: Izin pemanfaatan di Kalteng dibenahi

Recommended Posts

JAKARTA: Bagi perusahaan pertambangan, kehutanan, dan perkebunan di Kalimantan Tengah terancam dicabut perizinannya jika melanggar prosedur perizinan.

 

Namun? bagi perusahaan yang sudah menggunakan prosedur yang ditetapkan, maka tidak perlu khawatir akan dicabut perizinannya.

 

Anggota Tim Satgas Reducing Emissions From Deforestation and Forest Degradation Adi Pradana mengatakan upaya penataan perizinan di Kalimantan Tengah justru akan memberikan kepastian hukum dan iklim usaha kepada dunia usaha.

 

"Dicabut atau tidak [perizinan], ada pendekatan utama. Kita lihat prosedur dan administrasi jika sudah mengikuti, tetapi berada di kawasan moratorium, maka itu akan dikeluarkan dari wilayah moratorium," ujarnya saat penandatangan MoU Penataan Perizinan Pemanfaatan Lahan Kalimantan Tengah dengan Satgas REDD+, Kamis (11/10/2012).

 

Jika sesuai administrasi tetapi masuk hutan primer, lanjutnya, jadi diganti atau dialihfungsikan.

 

"Jika melanggar dari prosedur itu akan dicabut. Selama pengusaha sudah melaksanakan ketentuan administrasi perizinan, maka tidak perlu khawatir."

 

Kerja sama itu untuk melakukan inventarisasi perizinan sehingga dapat diketahui ada izin apa saja dalam suatu lahan.

 

Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah Sipet Hermanto mengatakan tumpang tindih perizinan tidak hanya terjadi di Kalteng, tetapi juga provinsi lain, karena pada umumnya daerah mengacu pada Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) yang dibentuk pada 1982.

 

Dia mencontohkan jika mengacu pada TGHK itu,? wilayah Kalteng seluruhnya merupakan hutan hanya sebagian kecil yang bukan termasuk hutan.? (ra)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...