Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PENGADILAN PAJAK: Pemindahan kekuasan dari Kemenkeu ke MA dibahas

Recommended Posts

JAKARTA: DPR membahas pemindahan lembaga pengadilan pajak dari pengawasan Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung.

 

Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan penyatuan pengadilan pajak dengan lembaga peradilan lain di bahwa MA adalah salah satu dari poin utama yang dibahas dalam revisi undang-undang mengenai pengadilan pajak.

 

"[Pengadilan pajak] didorong untuk 1 atap [di bawah MA]. Selama ini kan masih di Kementerian Keuangan," katanya dalam seminar mengenai Seminar Pajak yang diadakan Kadin bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Kamis (11/10).

 

Selain itu, dia mengungkapkan revisi undang-undang perpajakan juga akan mengubah ketentuan mengenai batas umur hakim agung pajak dan proses perekrutan hakim pajak.

 

"Biar hakim pajak diseleksi langsung oleh MA dan Komisi Yudisial, seperti hakim tindak pidana korupsi," kata Bambang,

 

Saat ini, proses perekrutan hakim pajak dilakukan oleh Kementerian Keuangan untuk kemudian disahkan oleh MA.

 

Bambang menilai proses tersebut kurang independen dan mempersulit pengangkatan hakim pajak dari kalangan akademisi atau profesional.

 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi mengatakan komposisi hakim pengadilan pajak yang didominasi oleh mantan pegawai Ditjen Pajak menyebabkan proses peradilan yang tidak seimbang.

 

"Biarpun bisa dipercaya, tapi sebagian besar pensiunan pajak. Dulu masih ada dari pengusaha tapi sekarang tidak ada," katanya.

 

Sofjan mengatakan sulit mendorong pengusaha, praktisi dan akademisi untuk mengajukan diri menjadi hakim pajak karena gaji yang kecil dibandingkan dengan beban kerja.

 

Bambang menjelaskan 55 hakim pajak yang ada saat ini harus menangani kurang lebih 9.500 perkara yang antre menunggu keputusan pengadilan pajak.

 

Beban kerja tersebut, jelasnya, tidak sebanding dengan anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk pengadilan pajak sebesar Rp26 miliar pada 2013.

 

"Artinya belanja pengadilan pajak Rp2 miliar per bulan belum dikurangi oleh biaya operasi," kata Bambang.

 

Wakil Ketua Umum Kadin bidang Moneter, Fiskal dan Kebijakan Publik Hariyadi Sukamdani mengatakan beragam kasus terkait mafia perpajakan selama ini menghilangkan rasa saling percaya antara pengusaha dan Ditjen Pajak.

 

"Pengadilan pajak yang selama ini kami nilai bagus ternyata ikut terpengaruh karena faktor independensi hakim yang melemah. Hampir semua kasus di pengadilan pajak mengalahkan pengusaha," katanya. (Bsi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...