Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

INDUSTRI TEKSTIL: Banyak Pekerja China & Korsel Cari Makan Di Bandung

Recommended Posts

BANDUNG: Tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Bandung mayoritas diserap sektor industri tekstil, terutama dari China dan Korea Selatan.

 

Berdasarkan data Disnakertrans Kabupaten Bandung, jumlah TKA pada 2008 sebanyak 69 orang, pada 2009 sebanyak 97 orang, 2010 sebanyak 212 orang, pada 2011 sebanyak 155 orang, serta hingga awal Oktober terdapat 52 orang.

 

Kepala Disnakertrans Kabupaten Bandung Dadang Supardi mengatakan rata-rata TKA di Kabupaten Bandung bekerja di sektor industri tekstil.

 

"Tapi mereka bukan pekerja yang menempati posisi penting seperti manajer. Hanya menduduki posisi akunting dan staf produksi," ujarnya, Rabu (10/10/2012).

 

Dadang menegaskan para TKA tidak bisa menduduki posisi penting di sebuah perusahaan, karena tidak diperbolehkan dalam aturan.

 

"Kita tidak terlalu jauh terlibat dengan keberadaan TKA. Sebab, kewenangannya langsung dari pemerintah pusat. Paling ke kita hanya berupa tembusan atau menerima laporan dari perusahaan yang mempekerjakannya," paparnya.

 

Menurutnya, TKA di Kabupaten Bandung selama ini bersifat fluktuatif karena bukan pekerja tetap.

 

Soal TKA ilegal, dia belum mengetahui secara pasti dan belum ada laporan keberadaan TKA yang menyalahi aturan di wilayah tersebut.

 

Dihubungi terpisah, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Gun Gun Gunawan akan intensif melakukan pengawasan terhadap TKA di Kabupaten Bandung. "Kami akan terus intensifkan pengawasan terhadap keberadaan TKA," tegasnya.

 

Menurutnya, keberadaan TKA selama ini cukup terawasi dan belum ditemukan adanya TKA ilegal di Kabupaten Bandung.

 

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat Deddy Wijaya meminta pemerintah merealisasikan dana training tenaga kerja asing (TKA) ke masing-masing daerah.

 

"Selama ini dana training masih dipegang di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)," katanya.

 

Menurutnya, bila dana tersebut diserahkan kepada masing-masing daerah, maka birokrasi yang selama ini dianggap sulit bisa dipermudah.

 

Selain itu, untuk persoalan TKA yang masuk ke Jawa Barat harus tercatat di Kemenakertrans dan Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) provinsi dan kabupaten/kota. "Mereka harus ada izin dari pemerintah. Sebab, kalau tidak memiliki izin, mereka tidak bisa bekerja," jelasnya.

 

Persoalan TKA yang paling mendasar saat ini adalah harus pro aktifnya pemerintah dalam proses pengawasan. "Mereka harus diawasi pemerintah. Sebab, kalau izinnya habis, secara otomatis tidak boleh bekerja lagi," ujarnya.(bas)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...