Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PERUSAHAAN TELEKOMUNIKASI: Telkomsel Lanjutkan Aktivitas Bisnis

Recommended Posts

JAKARTA: Perusahaan telekomunikasi terbesar Indonesia yang dinyatakan pailit PT Telkomunikasi Seluler dapat melanjutkan aktivitas bisnisnya sejalan penetapan hakim atas permintaan izin kelanjutan usaha yang diminta kurator. ?

 

Hakim pengawas, Sutoto Adiputro, mengabulkan permohonan tim kurator dengan dasar asas keberlangsungan usaha. Hakim sependapat dengan kurator yang menilai PT Telkomsel sebagai perusahaan yang sangat menguntungkan.

 

?Satu, mengabulkan permohonan kurator untuk seluruhnya,? katanya pada rapat kreditur pertama hari ini (10/10/2012) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hakim menyetujui PT Telkomsel untuk melangsungkan usahanya.

 

Hal tersebut dilakukan karena berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU, perusahaan yang ditetapkan dalam pailit tidak punya kewenangan atas harta bundel pailit. Namun, dengan asas keberlangsungan usaha, ujar hakim, suatu perkara tidak boleh mematikan usaha.

 

Selain itu, lanjutnya, dengan tetap berjalannya aktivitas usaha Telkomsel ada kemungkinan penambahan harta.?

 

Kuasa hukum Telkomsel, Ricardo Simanjutak, menyatakan sependapat dengan penetapan hakim pengawas karena perusahaan harus tetap berjalan. ?Telokomsel itu kan perusahaan yang sangat menguntungkan,? katanya.?

 

Berdasar laporan keuangan 2011, laba bersih perusahaan mencapai Rp12,8 triliun. Pendapatan Telkomsel selama tahun lalu mencapai Rp48,7 triliun atau tumbuh 7% dibandingkan dengan posisi tahun sebelumnya.?

 

Sepanjang kuartal pertama 2012 pendapatannya naik sebesar 9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, tertinggi di industri telekomunikasi, sekaligus memimpin pasar dengan market share sebesar 43% dan 109,9 juta pelanggan.?

 

Selama 3 tahun terakhir (2009-2011) jumlah pelanggan Telkomsel juga tumbuh signifikan sebesar lebih dari 41 juta yang mendorong peningkatan pendapatan Rp7,1 triliun.

 

Seain itu, dengan penetapan tersebut maka perusahaan tetap dapat mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga dengan sepengatahuan dan persetujuan kurator. ?Kalau [perjanjian] itu menguntungkan tentu boleh, tapi tetap dalam koordinasi dengan kurator,? ujar Ricardo.

 

Hal senada disampaikan salah satu kurator, Edino Girsang. Perjanjian dengan pihak ketiga tetap boleh dilakukan asal tidak merugikan kepentingan kreditur.?

 

Hakim pengawas juga menegaskan bahwa status pailit yang disandang Telkomsel saat ini bukan berarti akhir perusahaan. ?Ada homologasi [pengesahan hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan] jika jika tercapai win-win solution,? kata Sutoto.

 

Selain membacakan penetapan oleh hakim pengawas, rapat kreditur pertama kali ini berisi laporan pertama tim kurator Telkomsel. Kurator menyebutkan telah bertemu dengan manajemen perusahaan untuk menjelaskan proses kepailitan hingga pencatatan harta pailit.

 

Pada daftar absensi kreditur sebelum rapat tercatat 39 nama diantaranya PT Andi Artha, PT Next Indonesia, Standard Chartered Bank, PT Tower Bersama Group, PT Multimedia Nusantara, Nokia Siemens Networks, dan PT Bank Mandiri (Persero).?

 

Akan tetapi, daftar nama yang hadir dalam rapat tersebut sebagian besar belum dapat dikatakan sebagai kreditur karena belum mengajukan tagihan kepada kurator. Batas akhir pengajuan tagihan adalah 12 Oktober.?

 

Guna mempermudah penyebaran informasi umum yang perlu diketahui kreditur, tim kurator menyediakan website www.timkuratortelkomsel.com. (msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...