Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

SENGKETA TIKET MASUK: Penggugat Bilang ?Masuk Pantai Ancol Harusnya Gratis?

Recommended Posts

JAKARTA: Penggugat akses masuk Ancol menolak gugatan balik yang dilayangkan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk dan PT Taman Impian Jaya Ancol dengan menilai beban pelurusan informasi kepada bursa telah menjadi kewajiban emiten.

 

?

 

Seperti diketahui Pembangunan Jaya Ancol (tergugat II) dan Taman Impian Jaya Ancol (tergugat III) mengajukan gugatan balik dan minta ketiga warga yang mengajukan gugatan membayar Rp1,5 miliar.

 

?

 

Menurut tergugat I dan II, dana Rp500 juta akan digunakan untuk biaya meluruskan informasi kepada bursa, Bapepam-LK, dan para investor baik di dalam maupun luar negeri.

 

?

 

?Pemberian informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Bapepam, dan para investor, bahkan kepada khalayak umum memang sudah menjadi kewajiban hukum dari suatu perusahaan terbuka,? kata penggugat dalam replik yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/10).

 

?

 

Kuasa hukum tergugat II dan III, Imran Nating, belum bisa memberikan tanggapan. ?Saya belum membaca duplik, jadi belum bisa memberikan tanggapan,? ujarnya.

 

?

 

Hariyo, kuasa hukum turut tergugat I mengatakan dalam replik itu tidak ada dalil yang secara langsung mengarah kepada kliennya.

 

?

 

Sebelumnya, tiga warga (Ahmad Taufik, Abdul Malik Damrah, dan Bina Bektiati) menggugat Gubernur DKI Jakarta (tergugat I), Pembangunan Jaya Ancol, dan Taman Impian Jaya Ancol. Turut tergugat adalah Menteri pekerjaan Umum, Menteri perikanan dan Kelautan, Menteri Lingkungan Hidup.

 

?

 

Para penggugat mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum dengan penerapan tiket masuk Rp15.000 per orang yang hendak masuk Pantai Ancol.

 

?

 

Para penggugat menganggap telah terjadi komersialisasi pantai dan hilangnya hak sebagai warga karena harus membeli karcis. Mereka beralasan pantai merupakan fasilitas publik yang harus bisa diakses secara gratis oleh siapa pun.

 

?

 

Di dalam gugatannya, selain meminta uang tiket Rp45.000 dikembalikan, para tergugat juga minta tiket masuk Pantai Ancol ditiadakan alias gratis. Mereka menyatakan tergugat I telah melanggar kewajibannya untuk menyediakan secara gratis akses pantai Ancol. Hal itu mengakibatkan hilangnya hak asasi manusia para penggugat untuk menikmati pantai secara gratis.

 

?

 

Salah satu dasar gugatan adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.40 Tahun 2007 tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai. Di dalamnya menyatakan terkait aksesibilitas dan kemudahan dalam menikmati fasilitas publik berupa panorama, rang terbuka publik a.l. laut, pantai.

 

?

 

Menurutnya, pantai dikategorikan sebagai ruang terbuka publik yang harus bisa diakses dan dimanfaatkan oleh publik tanpa batasan ruang, waktu dan biaya.

 

?

 

Sebagai tanggapan, selain menolak dalil gugatan, tergugat II dan III mengajukan gugatan balik dan minta ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp1,5 miliar.

 

?

 

Sementara itu tergugat I mendalilkan bahwa tarif Rp15.000 merupakan biaya untuk kebersihan, estetika dan operasional Pantai Ancol seperti jasa keamanan, gaji karyawan yang bertugas di pantai, listrik, sarana dan prasarana lainnya.

 

?

 

Oleh karena itu, mereka menilai tidak ada pembatasan akses publik terhadap Pantai Ancol karena setiap orang berhak masuk dengan biaya Rp15.000 yang dibayarkan untuk kenyamanan dan keamanan pengunjung. (yus)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...