Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

RUU KOPERASI: DPR menyetujui draft revisi

Recommended Posts

JAKARTA: Undang-undang Koperasi terbaru dalam waktu dekat dipastikan segera terbit setelah Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat bersama Kementerian Koperasi dan UKM menyetujui draft rancangan revisi Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1993.

 

Seluruh perwakilan Fraksi Partai di Komisi VI DPR menerima dan setuju atas hasil revisi yang digodok bersama antara Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koperasi dan UKM serta Komisi VI DPR. Draft disampaikan Panitia Kerja (Panja) melalui ketuanya Aria Bima dari Fraksi PDI-Perjuangan, Selasa (9/10/2012).

 

Draft revisi a.l. menyetujui? pengurangan jenis koperasi yang selama ini sebanyak lima, dikurangi menjadi empat. Jenis koperasi yang dikurangi adalah Unit Simpan Pinjam (USP) yang memiliki kinerja sama dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

 

Adapun kelima jenis koperasi yang selama ini menjadi bagian dari gerakan perkoperasian adalah koperasi konsumen, produsen, jasa dan simpan pinjam. Penegasan dari revisi ini berakibat unit simpan pinjam koperasi harus menjadi simpan pinjam.

 

?Bagi Unit Simpan Pinjam diberi waktu 3 tahun untuk melakukan penyesuaian operasional menjadi Koperasi Simpan Pinjam. Pada masa transisi tersebut, tidak diperkenankan melakukan menarik simpanan maupun memberikan pinjaman,? papar Aria Bima.

 

Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan mengemukakan, tercapainya revisi Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 tidak terlepas dari peranan beberapa instansi yang menjadi mitra Kementerian Koperasi dan UKM, yakni Kementerian Hukum dan HAM.

 

?Hasil ini untuk meningkatkan kinerja perkoperasian Indonesia yang berbasis gerakan ekonomi kerakyatan.? Revisi ini juga menjadi bagian dari dukungan bagi gerakan kerakyatan. Pembahasan ini menyita waktu panjang yang dimulai sejak Desember 2010,? ujarnya didampingi Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram.

 

Nyoman Damantara dari Fraksi PDI Perjuangan, menjelaskan pihaknya sejak awal mendukung revisi Undang-undang lama, karena pada dasarnya ingin mengembalikan jati diri perkoperasian secara menyeluruh.

 

?Perkoperasian tidak bisa dinomorduakan. Selain itu peranan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) harus dipertegas dalam keikutsertaannya sebagai lembaga gerakan koperasi nasional,? tukas Nyoman. (msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...