Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

ANGKUTAN UMUM: Kopaja Buka Peluang Bergabung Dengan Metro Mini

Recommended Posts

JAKARTA :? Meskipun tidak menutup kemungkinan adanya penyatuan badan hukum, Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja) meminta agar kejelasan status dari Metro Mini harus diselesaikan terlebih dahulu.

 

Nanang Basuki, Ketua Umum Kopaja, mengatakan bentuk penyelesaian Metro Mini akibat ketidakjelasan badan hukum dengan bergabung bersama badan hukum lainnya seperti Kopaja merupakan hal baru dan belum pernah dilakukan sebelumnya.

 

?Tentu tujuan penggabungan ini niatnya baik agar pelayanan kepada masyarakat jangan sampai terganggu. Tapi banyak hal lain yang perlu diperhatikan seperti masalah keanggotaan juga jalur trayek,?? ujarnya? saat dihubungi, Selasa (9/10/2012).

 

Hal yang paling krusial,? menurutnya, adalah memastikan jalur yang dilewati oleh masing-masing angkutan umum di Jakarta ini tidak saling bersinggungan. Tentu dengan penggabungan badan hukum, sambungnya, tidak boleh ada jalur trayek yang berimpitan. ?Masa di situ ada Kopaja, ada juga Metro Mini,?

 

Nanang menyebutkan? akan melakukan pertemuan lebih dulu dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar bisa memahami usulan tersebut, juga melakukan rapat internal. Nanang menuturkan setiap langkah yang diambil merupakan upaya untuk melakukan pembenahan.

 

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Azas Tigor yang juga merupakan salah satu pengusaha Metro Mini mengeluhkan manajemen perusahaan sudah sejak lama mengalami ketidakjelasan. ?Surat peringatan dari Dishub DKI sudah diberikan sejak akhir tahun lalu. Pengurusnya tidak jelas, organisasi ngga beres,? katanya.

 

Dia? mengakui banyak Metro Mini bodong yang beroperasi di Jakarta. Sebagai contoh, lanjutnya, trayek P17 jurusan Manggarai-Kampung Melayu yang terdaftar adalah 12 bus, tapi yang beroperasi mencapai 50 bus. Terlebih lagi sebagian besar armada tidak laik jalan.

 

Azas menyatakan akan mendukung usulan Dishub DKI untuk melakukan pembubaran dengan melakukan pembentukan badan usaha baru yang memenuhi syarat. Sebagai pembina,, Dishub DKI harus memfasilitasi anggota Metro Mini, baik dalam pembentukan badan baru atau penggabungan ke badan sejenis.

 

?Tidak hanya mencabut izinnya saja. Harus pula difasilitasi bagaimana agar mudah bergabung dengan yang sejenis seperti Kopaja. Atau kalau mendirikan badan baru, dipermudah izinnya,?? jelas Azas. (if)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...