Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

INDUSTRI PENERBANGAN: Pemerintah peringatkan 5 maskapai soal asuransi

Recommended Posts

JAKARTA: Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan beri peringatan kepada lima maskapai penerbangan yang belum memenuhi ketentuan perjanjian asuransi tanggung jawab pengangkut.

 

Kelima maskapai yang terkena peringatan tersebut yakni PT. Asi Pudjiastuti Aviation (Susi Air), PT. Indonesia Air Transport, PT. Kalstar Aviation, PT. Travel Express Aviation Services, dan PT. Travira?

 

?Kelima maskapai itu sampai saat ini belum menyampaikan bukti dokumen atau kontrak asuransi dengan pihak perusahaan asuransi dan Standar Operation Procedure (SOP) kepada Direktorat Angkutan Udara, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub,? jelas Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Djoko Murjatmodjo, Senin (8/10/2012).

 

Dia menjelaskan peringatan kepada lima maskapai penerbangan ini karena belum melaksanakan ketentuan perjanjian asuransi dengan pihak perusahaan asuransi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM 77 tahun 2011 Jo Peraturan Menhub No. 92 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

 

Berdasarkan data dari Direktorat Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, dari total 19 Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal, sebanyak 14 maskapai sudah memenuhi dan sebanyak lima maskapai belum memenuhi peraturan tersebut.

 

Djoko menambahkan sesuai dengan Peraturan PM 77 tahun 2011 pasal 26, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub dapat memberikan sanksi administratif kepada pengangkut (maskapai) yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2.

 

Sanksi administratif tersebut dapat berupa peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 bulan. Kemudian apabila peringatan tidak ditaati, maka dilanjuti dengan pembekuan izin usaha untuk jangka waktu 14 hari kalender. Apabila pembekuan izin usaha habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, maka akan dilakukan pencabutan izin usaha.

 

Djoko mengatakan Dirjen Perhubungan Udara pada 8 Oktober 2012 telah mengeluarkan surat peringatan I (pertama) pada kelima maskapai tersebut.

 

?Dalam surat tersebut disebutkan apabila dalam kurun waktu 1 bulan kalender setelah surat ini diterima, maskapai yang bersangkutan masih belum memenuhinya maka Direktorat Angkutan Udara, Ditjen Perhubungan Udara akan memberikan tindakan berikutnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku," kata Djoko.(msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...