Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Nasabah Merrill Lynch Bisa Gunakan Sekuritas Lain

Recommended Posts

w2OnZSnFwj.jpgLogo Merrill Lynch. (Foto: Reuters)

 

 

 

JAKARTA - Kasus Merrill Lynch dan Prem Ramchad Harjani yang menyebabkan pemblokiran saham Merrill Lunch. Namun pemblokiran tersebut tidak berdampak pada nasabah Merril Lynch.Menurut Direktur Perdagangan BEI Samsul Hidayat nasabah Merrill Lynch bisa bertransaksi dengan perantara perusahaan sekuritas lain pada saat Merril tidak melalukan aksi perantara perdagangan.

 

"Nasabah Merril Lynch adalah institusi dan sesuai peraturan V.D3 Bapepam-LK institusi tidak wajib membuka subrekening," ungkapnya di Gedung BEI, Jakarta, Senin (8/10/2012).

 

Samsul juga menambahkan nasabah institusi berbeda dengan nasabah retail, di mana nasabah retail diwajibkan membuka subrekening efek di KSEI. Dalam transaksinya selama ini, Merrill langsung mengembalikan dana nasabah usai transaksi.

 

Selain itu, Samsul menjelaskan, Merrill Lynch bukanlah emiten tapi sebagai anggota bursa (AB). Sebagai anggota bursa Merrill Lynch memiliki saham di BEI.

 

"Saham Merrill di bursa dianggap pengadilan sebagai aset. Pengertian diblokir maka saham Merrill Lynch sebagai AB tidak bisa dijual ke pihak lain. Permasalahannya jika kita ingin blokir, sahamnya dia itu tidak kita simpan. Saham itu Merrill yang simpan," jelasnya.

 

Samsul menjelaskan untuk memblokir saham Merril sebagai AB harus melalui persetujuan Bapepam-LK di mana SPAB Merrill harus dicabut lebih dahulu. Serta prosesnya juga sangat panjang, di mana harus ada calon pembeli, proses lelang

 

"Pemblokiran saham milik Merrill yang terdapat di KSEI telah dilakukan. Merrill dan nasabah Merrill memiliki rekening terpisah di KSEI. Dan yang diblokir adalah perdagangan saham atas nama Merrill. Sehingga nasabah Merrill tidak perlu khawatir tidak bisa bertransaksi," jelas Samsul. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...