Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KPK VS POLRI: Presiden cukup tanggap, SBY segera buat pernyataan publik

Recommended Posts

JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan segera membuat pernyataan publik terkait polemik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Presiden akan juga akan bersikap terkait dengan ?rencana revisi UU KPK. ?

 

?Tadi pagi Presiden menelepon saya, dan menyatakan segera akan membuat pernyataan publik tentang situasi Polri dan KPK,? kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dalam keterangan tertulisnya, siang ini (6/10).?

 

Menurutnya, dirinya diminta memberikan beberapa masukan dan melaporkan perkembangan situasi terkini, mengenai persoalan tersebut. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Presiden akan menyampaikan sikap secara terbuka.?

 

?Mungkin dalam satu atau dua hari ini. Saya harap media massa dapat meliput dan menyampaikannya segera pada masyarakat,? terangnya. ?

 

Jumat malam (5/10), masyarakat dikejutkan dengan kehadiran anggota Polri dalam jumlah banyak ke KPK. Beragam kabar pun beredar soal pencidukan anggota Polri yang bertahan menjadi penyidik KPK, oleh Provost.?

 

Sebagai reaksi, masyarakat dan pegiat anti-korupsi berbondong-bondong menyambangi KPK, bertahan hingga Sabtu (6/10). ?

 

Dalam kesempatan itu, Denny menyampaikan bahwa presiden juga menyinggung soal Revisi UU KPK yang tengah bergulir di DPR. ?Presiden, ungkapnya, menyatakan kalau revisi UU KPK adalah untuk mengefektifkan KPK agar pemberantasan korupsi lebih baik, maka Pemerintah akan melihat rancangannya. ?

 

?(Tapi) kalau (revisi UU KPK) untuk melucuti kewenangan strategis KPK dan menyebabkan KPK tak efektif, saya (Presiden) tidak setuju,? kata Denny menirukan kalimat Presiden.?

 

Sikap Presiden terkait revisi UU KPK, menurut Denny sama seperti ketika perumusan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bergulir pada 2009. (Faa)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...