Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KASUS TENDER E-KTP: Putusan KPPU diminta obyektif

Recommended Posts

JAKARTA: Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) berharap? majelis hakim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)? dapat memberikan keputusan yang? obyektif dalam kasus dugaan persekongkolan tender KTP elektronik (e-KTP) di Kemendagri.

 

Kuasa Hukum PNRI Jimmy Simanjuntak mengatakan jika tidak dilakukan secara objektif, pihaknya? siap melakukan upaya hukum lanjutan, baik mengajukan banding maupun memroses secara pidana.

 

?"Tolong, majelis komisi yang akan memutuskan perkara ini, putuslah secara obyektif, jangan ada pengaruh dari pihak manapun," ujar Jimmy dalam keterangan persnya, Jumat (5/10).

 

Menurut Jimmy, dari seluruh proses persidangan yang telah berlangsung di KPPU selama ini, pihak investigator secara? tidak dapat membuktikan dugaan persekongkolan dalam tender e-KTP senilai Rp5,8 triliun? seperti yang dilaporkan.

 

Tender tersebut, diduga melanggar pasal 22 UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.? Bentuk pelanggaran persaingan usaha tersebut diduga berupa persekongkolan atau pengkondisian pemenang.

 

Jimmy mengatakan dalam proses persidangan. Pihak investigator juga dinilai? gagal menghadirkan saksi-saksi penting yang bisa memperjelas persoalan dugaan persekongkolan tersebut. Dalam persidangan itu, lanjut Jimmy, berbagai keterangan dan dokumen palsu diajukan oleh investigator.

 

Selama ini pihak investigator menjadikan bukti dokumen berupa email-email yang tak dapat dipertanggungjawabkan kebenaran isinya dan telah dibantah sendiri oleh pihak pelapor, dalam hal ini konsorsium Lintas Peruri sebagai pihak yang kalah dalam tender di Kemendagri beberapa waktu lalu.

 

"Kalau keterangan dan dokumen palsu dari pihak investigator itu turut dijadikan pertimbangan oleh majelis komisi dalam menghukum terlapor, maka kami akan siap melakukan banding sekaligus melaporkan kasus keterangan palsu dan dokumen palsu ini kepada pihak kepolisian," katanya. (arh)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...