Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

ATURAN PHK & OUTSOURCING bakal rampung Oktober 2012

Recommended Posts

JAKARTA: Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memroyeksikan peraturan menteri mengenai pengaturan hubungan kerja langsung dan outsourcing bisa rampung pada akhir bulan ini.

 

Menakertras Muhaimin Iskandar mengatakan pihaknya terus mengintensifkan persiapan peraturan itu agar aturan mengenai hubungan langsung dan outsourcing semakin rinci.

 

"Draf permen itu antara lain berisi semua perusahaan outsourcing harus registrasi ulang, pekerjaan inti tidak boleh lagi memakai sistem alih daya, dan outsourcing hanya diperbolehkan untuk lima jenis pekerjaan tambahan," katanya, Jumat (5/10/2012).

 

Lima jenis pekerjaan tambahan antara lain petugas kebersihan, keamanan, dan pertambangan.

 

Sebelumnya Menakertras telah menginstruksikan agar kepala daerah menertibkan perusahaan outsourcing yang memberikan pekerjaan jenis inti kepada pekerja.

 

Muhaimin mengatakan masa penertiban itu diberikan waktu antara 6 bulan-1 tahun. (ra)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...