Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

OTORITAS JASA KEUANGAN: Iuran bagi industri 0,04%-0,05%

Recommended Posts

BADUNG: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengkalkulasi iuran bagi industri keuangan sebesar 0,04-0,05%, yang akan segera disampaikan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.

 

"Kami sudah mengkalkulasi iuran sebesar 0,4-0,5 per mile [0,04%-0,05%] bisa dari laba, kewajiban maupun aset. Namun kami belum memutuskannya," ujar Firdaus Djaelani, Komisioner OJK.

 

Dia mengatakan hal itu dalam seminar Indonesia Rendezvous 18 yang digelar oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jumat (5/10/2012).

 

Firdaus menambahkan besaran iuran tersebut akan memperhitungkan kebutuhan dana otoritas yang tidak dipenuhi oleh APBN.

 

"Kami akan lihat dulu berapa bujet APBN untuk OJK, baru sisanya dari industri," jelasnya.

 

Menurut Firdaus, besaran iuran tersebut tidak bisa diputuskan sepihak oleh otoritas, namun membutuhkan persetujuan dari DPR.

 

"Kami masih menunggu persetujuan dari parlemen atas iuran tersebut," ujar Firdaus.

 

OJK memiliki wewenang untuk menarik iuran dari pelaku industri keuangan sesuai dengan undang-undang 21/2011.

 

Namun iuran tersebut rencananya baru diterapkan pada 2014. Untuk sementara OJK bergantung pada APBN dalam memenuhi kebutuhan operasional.

 

Banyak asosiasi lembaga keuangan, seperti perbankan, asuransi dan multifinance yang mengharapkan otoritas menetapkan iuran idak tinggi agar tak memberatkan pelaku industri. (ra)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...