Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Kemenkeu Tetapkan Barang Milik Negara Rp36,39 T

Recommended Posts

WgxnxEjCdF.jpgIlustrasi. (Foto: Corbis)

 

 

 

JAKARTA - Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu menetapkan nilai Barang Milik Negara (BMN) yang telah ditetapkan statusnya adalah sebesar Rp36,39 trilliun per 30 September 2012.Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/10/2012), Direktur Hukum dan Humas Kemenkeu Tavianto Noegroho menjelaskan, terkait BMN pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto, atas nama Menteri Keuangan Agus Martowardojo telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tanggal 28 September 2012 tentang Penetapan Status Penggunaan BMN pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam senilai Rp3,83 trilliun yang meliputi tanah, bangunan, kendaraan bermotor roda empat, dan roda dua.

 

Adapun pengguna barang lain yang telah mendapatkan penetapan status penggunaan pada tahun 2012 ini antara lain Kementerian Pendidikan Nasional sebesar Rp10 trilliun, Kementerian Luar Negeri Rp3,93 trilliun, Kepolisian RI sebesar Rp5,2 trilliun, dan Lembaga IImu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebesar Rp5,9 trilliun.

 

Selain itu, dengan surat persetujuan tanggal 1 Oktober 2012 juga telah memberikan persetujuan pemusnahan barang yang menjadi BMN pada Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok berupa fireworks sejumlah 2.817 ctns.

 

Secara keseluruhan, sampai dengan kuartal III pemerintah telah memberikan persetujuan peruntukan BMN Bea dan Cukai di seluruh Indonesia berupa 104 persetujuan pemusnahan dengan jenis BMN antara lain rokok, minuman mengandung etil alkohol, pakaian, air soft gun, dan 61 persetujuan penjualan/lelang antara lain berupa kayu, peralatan kedokteran, ban, handphone serta 37 persetujuan penjualan/lelang, pemusnahan, dan penetapan status penggunaan berupa kendaraan bermotor, boat dan peralatan kedokteran dengan total nilai Rp17,8 miliar.

 

Ditjen Kekayan Negara juga telah menyelesaikan status kepemilikan 142 Aset Bekas Milik Asing/China (ABMNC) yang sebelumnya dikuasai negara. Aset tersebut dimantapkan status hukumnya menjadi BMN yang digunakan oleh Kementerian Pertahanan, TNI, Kepolisian, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...