Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Pembatasan Lahan Perkebunan Hambat Investasi

Recommended Posts

2I093r7fTo.jpgIlustrasi. (Foto: Corbis)

 

 

 

JAKARTA - Rencana pembatasan luas lahan perkebunan untuk induk atau holding perusahaan tidak hanya akan merugikan perusahaan besar, namun juga perusahaan perkebunan kecil dan perkebunan inti rakyat (PIR). Oleh karena itu, rencana pembatasan ini dianggap tidak tepat untuk dilaksanakan.Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi mengatakan, rencana lama pembatasan kepemilikan lahan perkebunan bagi induk perusahaan juga akan berimbas pada perkembangan bisnis perusahaan perkebunan kecil dan menengah, bahkan perkebunan rakyat.

 

"Selama ini yang memiliki modal untuk membangun perkebunan dalam skala luas adalah perkebunan besar. Mereka yang bisa melakukannya," katanya di Jakarta, Kamis (4/10/2012).

 

Dengan kepemilikan modal yang kuat, menurut Sofyan, hampir 60 persen modal yang dibutuhkan oleh perkebunan rakyat dan kecil didapatkan dari pinjaman atau bantuan perkebunan besar, seperti untuk penyediaan bibit, pupuk, atau modal yang lain.

 

"Jangan dibatasi, yang kecil-kecil juga tidak akan bisa berkembang bahkan mati," katanya. Selain menilai tidak tepat, Sofyan mengatakan, kalau rencana itu akan membuat iklim investasi perkebunan Indonesia terpuruk.

 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Biro Kajian Hukum dan Kebijakan Kehutanan Sadino mengatakan, pemerintah akan sulit mengatur luasan maksimal yang boleh dimiliki oleh induk perusahaan atau korporasi. Apalagi, payung hukum untuk melakukan itu hanya setingkat peraturan menteri.

 

"Aturan seperti itu pernah dilakukan oleh Kementerian Kehutanan (Kemhut), namun mentah di pengadilan,? katanya, beberapa waktu lalu.

 

Dia menambahkan, Kemhut dahulu membatasi kepemilikan konsesi hutan maksimal 100 ribu hektare (ha) untuk satu pulau. Namun, belum lama aturan berjalan, sejumlah perusahaan sudah melakukan gugatan hukum sehingga aturan gagal diberlakukan.

 

"Nasibnya untuk pembatasan luasan kebun ini juga akan sama. Apalagi jika aturan ini hanya formalitas saja," katanya.

 

Walaupun begitu, Sadino menilai, ide aturan ini sebenarnya bagus agar tidak terjadi penumpukan modal untuk perusahaan tertentu dan bisa memunculkan perusahaan-perusahaan baru.

 

Hanya saja, untuk membatasi kepemilikan lahan perkebunan satu perusahaan bukan dengan mengatur di sisi korporasi, namun lebih di sisi perizinan. Apalagi, undang-undang tentang PT memang tidak mengatur atau memiliki pembatas mengenai batasan lahan yang bisa diperoleh perusahaan.

 

"Di sisi perizinan, jika ada satu perusahaan baru yang meminta izin perkebunan, harus dilihat apakah dia berhubungan dengan perusahaan perkebunan lain. Jika iya, apakah perusahaan tersebut sudah melebihi batasan atau belum," katanya.

 

Pemerintah hanya bisa melakukan pembatasan dengan cara itu, sebab nantinya, jika ada pengambilalihan hak atau akuisisi lahan perkebunan oleh perusahaan lain. Maka Kementan, tidak akan bisa melakukan tindakan apa-apa, kecuali dalam aturan baru dikatakan bahwa sebelum akuisisi perusahaan diwajibkan mendapatkan izin dari Kementan.

 

Ketua Umum Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB) Ahmad Manggabarani, yang juga mantan Dirjen Perkebunan Kementan mengatakan, pembatasan lahan perkebunan holding perusahaan didasarkan pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2007. Dalam peraturan itu pemerintah akan membatasi luas areal maksimum per perusahaan sebesar 100 ribu ha untuk komoditas selain tebu.

 

Sedangkan untuk tebu luas maksimal yang diperbolehkan adalah 150 ribu ha, dan khusus untuk Papua luas maksimal yang diperbolehkan dua kali lipat dari pulau-pulau lain.

 

"Ketentuan ini dikecualikan untuk koperasi, perusahaan negara dan daerah, juga perusahaan Tbk. Perusahaan juga harus menyiapkan lahan plasma 20 persen," katanya.

 

Menurutnya, peraturan tersebut sudah mempertimbangkan efisiensi, hilirisasi dan prinsip keadilan. Sebelumnya diberitakan, Kemtan saat ini masih menggodok revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 tahun 2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan. Beberapa hal yang saat ini hangat dibicarakan adalah tentang pembatasan izin usaha perkebunan (IUP) bagi induk atau holding perusahan. Pembahasan revisi itu juga melibatkan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

 

Sekadar informasi, selama ini belum ada peraturan yang mengatur tentang pembatasan kepemilikan lahan oleh setiap holding company. Namun, yang berlaku sekarang adalah setiap perusahaan hanya dibatasi kepemilikan lahannya hingga 100 ribu ha.

 

Sekertaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono mengatakan, rencana pembatasan kepemilikan lahan dari setiap holding perusahaan tersebut tidak menjawab persoalan permasalahan sawit saat ini. "Kondisi itu hanya akan menghambat pengembangan kebun baru," katanya.

 

Menurut Joko kewajiban perusahaan perkebunan menyediakan lahan perkebunan untuk masyarakat minimal 20 persen dari total lahan sebenarnya sudah cukup baik untuk meningkatkan produktifitas petani sawit rakyat. (Sudarsono/Koran SI/ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...