Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KASUS KORUPSI: Yulianis bersaksi di sidang Angelina Sondakh

Recommended Posts

JAKARTA : Hari ini, Kamis (4/10) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta akan menggelar sidang lanjutan perkara suap pembahasan anggaran sarana dan prasarana di Kementerian Pemuda dan Olah Raga dan pembahasan anggaran Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional tahun anggaran 2010, dengan terdakwa Angelina Sondakh.

 

Agenda yang direncanakan ialah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

"Agendanya pemeriksaan saksi, rencananya Yulianis dan Oktarina Furi," ujar Penasihat Hukum Angelina, Armand Jauhari, Jakarta, Rabu (3/10) malam.

 

Kedua saksi yang dihadirkan ialah saksi perdana dalam sidang perkara Putri Indonesia 2001 tersebut. Sebelumnya dalam sidang putusan sela pekan lalu, majelis hakim yang diketuai Hakim Sudjatmiko menolak eksepsi tim penasehat hukum dan memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

 

Yulianis dan Oktarina Furi merupakan saksi kunci dalam perkara suap Wisma Atlet Sea Games ini. Keduanya merupakan mantan pegawai Permai Grup, induk perusahaan mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

 

Saat perkara ini terjadi, Yulianis sendiri menjabat sebagai Wakil Direktur Keuangan Permai Grup. Sedangkan Oktarina Furi ialah staf Direktur Keuangan istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.

 

Angie begitu biasa ia disapa, didakwa telah menerima suap dalam pembahasan anggaran sarana dan prasarana di Kementerian Pemuda dan Olah Raga dan pembahasan anggaran Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional tahun anggaran 2010.

 

"Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu anggota DPR menerima hadiah atau janji berupa uang senilai Rp 12, 5 miliar, dan 2,3 juta USD dari Permai Grup, yang sebelumnya dijanjikan Mindo Rosalina Manulang," kata Jaksa Agus Salim saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, (6/9) lalu.

 

Jaksa menilai, pemberian uang tersebut patut diduga merupakan imbalan atau fee kepada terdakwa berkaitan dengan kewenangannya sebagai Banggar DPR dan Pokja.

 

Pemberian suap senilai Rp 12,5 miliar dan 2,35 juta USD itu diketahui oleh terdakwa dan diterima secara bertahap oleh terdakwa. Pemberian suap itu bertujuan agar anggaran Pendidikan Tinggi dan program sarana dan prasarana dapat disesuaikan oleh Permai Grup sebagai pelaksana proyek tersebut.

 

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Angie dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 12 huruf a Juncto pasal 18. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Angie terancan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (faa)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...