Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KASUS BANK CENTURY: Dana nasabah agar segera dibayarkan

Recommended Posts

JAKARTA: PT Bank Mutiara Tbk dan pemerintah didesak untuk melakukan pembayaran dana nasabah yang diinvestasikan di PT Antaboga Delta Sekuritas seiring dengan pemenangan gugatan Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.

 

Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Tim Pengawas Kasus Century di Gedung Nusantara Kompleks DPR-MPR RI, siang ini (03/10). Hadir dalam acara itu Wamenkeu Anny Rahmawati, Komisioner LPS Heru Budiargo, Kepala Eksekutif LPS Mirza Adityaswara dan direksi Bank Mutiara.

 

Keputusan rapat Timwas Century kembali mendesak pemerintah dan manajemen Bank Century -kini Mutiara-- untuk segera melakukan pembayaran dana nasabahnya. "Jadi, kesimpulannya Timwas kembali mendesak pembayaran dana nasabah sesuai dengan putusan MA," kata Pemimpin Rapat dari Fraksi Golkar Priyo Budi Santoso.

 

Pemerintah dan manajemen Bank Mutiara sebelumnya dicerca dan didesak untuk segera mengambil keputusan membayar dana nasabahnya. Salah satunya Anggota Timwas dari Fraksi PKS Fahri Ali.

 

Menurutnya, pembayaran dana nasabah sudah bisa dilakukan karena udah ada putusan MA."Putusan hukum MA itu kan berkekuatan hukum tetap. Terus mau mengikuti putusan apalagi," ujarnya.

 

Anny Rahmawati saat dimintai pendapatnya agar pemerintah atau Bank Mutiara melakukan pembayaran dana nasabah, menyatakan bahwa itu urusan manajemen bank publik itu. "Ini urusan korporasi, kami serahkan kepada manajemen Bank Mutiara," terangnya.

 

Dirut Bank Mutiara Maryono menyatakan bahwa pihaknya ingin mengikuti keputusan hukum. "Kami ingin mengikuti putusan hukum. Kami masih ingin banding," katanya.

 

Jawaban Maryono kontan saja mendapat protes dari nasabah yang kebetulan ikut hadir dalam rapat itu. Koordinator nasabah Century Ziput Z.L. menyatakan pemerintah dan manajemen Mutiara mau menghindar dari putusan hukum. "Kan sudah ada putusan hukum tetap," tegasnya.

 

Pada Juni lalu, MA memutuskan agar Bank Century cabang Solo, Jawa Tengah, membayar 27 uang nasabahnya sebesar Rp 35 miliar dalam kasus reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas. Bank yang kini bernama Mutiara itu juga harus membayar denda sebesar Rp5,6 miliar.

?

Sebelumnya PN Surakarta pada 13 Desember 2010 mengabulkan gugatan perdata yang diajukan 27 nasabah reksanada PT Antaboga Delta Sekuritas terhadap Bank Century. Hakim menilai Bank Century melanggar UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. (arh)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...