Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

SBY Tunjuk Pemkab Kutai Timur untuk Lawan Churchill Mining

Recommended Posts

FFoL0IMPgS.jpgPresiden SBY. (Foto: Setneg)

 

 

 

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menunjuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur, Kaltim, untuk menjadi pihak dalam proses arbritase yang dilakukan International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Ini dilakukan dalam menjawab gugatan perusahaan tambang asal Inggris, Churchill Mining Plc.Hal tersebut dilakukan merujuk pada Pasal 25 ayat (1) dan (3) Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968.

 

"Penunjukan Pemkab Kutai Timur, Kaltim, sebagai pihak yang menghadapi gugatan arbritase senilai USD2 miliar (sekira Rp19 triliun) itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 22 September lalu," demikian dilansir dari situs Setkab, Rabu (3/10/2012).

 

Dalam Keppres tersebut, disebutkan penunjukan Pemkab Kutai Timur tidak diperlukan persetujuan dari ICSID sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal (Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of other States).

 

"Presiden juga menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin untuk melakukan tindakan yang diperlukan agar penunjukan kepada Pemkab Kutai Timur dicatatkan dan diumumkan oleh ICSID sesuai dengan konvensi, peraturan, dan aturan dalam ICSID," tambah pengumuman tersebut.

 

Presiden SBY menugaskan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin untuk melakukan tindakan yang diperlukan agar penetapan terkait perselisihan yang timbul dari keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten dalam wilayah Republik Indonesia sebagai perselisihan yang tidak diserahkan penyelesaiannya pada yurisdiksi ICSID dicatatkan dan diumumkan oleh ICSID.

 

Selain itu, Presiden SBY juga menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa perselisihan yang timbul dari keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten dalam wilayah Republik Indonesia sebagai perselisihan yang tidak diserahkan penyelesaiannya pada yurisdiksi ICSID.

 

Sikap Presiden merujuk pada Pasal 25 ayat (4) Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal, yang memberi hak kepada negara penandatanganan untuk melakukan pemberitahuan (notification) ke ICSID tentang jenis perselisihan yang akan atau tidak akan diserahkan penyelesaiannya pada yurisdiksi ICSID.

 

?Pemerintah RI telah menandatangani konvensi itu, dan meratifikasinya dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968bunyi Menimbang a Keppres No. 31/2012," jelas pengumuman itu.

 

Sebelumnya,? Churchill Mining Plc, perusahaan yang mengeksplorasi batubara di daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, menggugat pemerintah? RI sebesar 2 miliar dollar AS pada 22 Mei 2012, karena alasan Pemerintah Provinsi Kaltim telah menyita aset miliknya tanpa kompensasi yang layak. Gugatan Chruchill Mining ditujukan kepada Bupati Kutai Timur, Presiden Republik Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Kementerian ESDM, dan BKPM.

 

Churchill Mining masuk ke Kaltim dengan mengakuisisi 75 persen saham perusahaan lokal bernama Ridlatama Group, dan memperkirakan ada cadangan batubara sebesar 2,73 miliar ton. Dengan cadangan ini potensi penghasilan USD700 juta? USD1 miliar per tahun dalam 20 tahun ke depan. (mrt)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...