Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> Tambahan Belanja Pegawai Habiskan Rp1,030 T

Recommended Posts

JAKARTA - Sampai dengan Agustus 2011 Kementerian Keuangan telah menerbitkan 25 Surat Alokasi Bagian Anggaran (SABA) 999.08 dengan total nominal lebih dari Rp2,655 triliun, dari jumlah tersebut sebanyak Rp1,030 triliun dialokasikan untuk keperluan pegawai.

 

Hal ini terungkap pada realisasi penerbitan Surat Alokasi Bagian Anggaran (SABA) 999.08 - pengelolaan lain-lain Tahun Anggaran (TA) 2011 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan pada website resminya.

 

Dari data tersebut, tercatat terdapat tambahan belanja pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) TA 2011 sebesar Rp13,151 miliar, tambahan belanja pegawai KomnasHAM TA 2011 sebesar Rp1,171 miliar, tambahan belanja pegawai BNP2TKI TA 2011 sebesar Rp9,288 miliar dan tambahan belanja pegawai Kementerian Hukum dan HAM TA 2011 Rp83,544 miliar.

 

Selain itu, terdapat alokasi belanja pegawai baru oleh Kominfo TA 2011 sebesar Rp1,879 miliar dan belanja pegawai baru Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) Tahun Anggaran TA 2011 sebesar Rp1,788 miliar. Pemerintah juga mengalokasikan dana untuk tunjangan kinerja pegawai Kementerian Hukum dan HAM TA 2011 sebesasr Rp919,790.

 

Sekedar informasi, SABA 999.08 merupakan salah satu revisi anggaran yang kewenangannya didelegasikan kepada pemerintah lewat Kementerian Keuangan. Revisi ini merupakan pergeseran anggaran belanja dari Bagian Anggaran Bendaharawan Umum Negara 999.08 (BA BUN 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (BA K/L).

 

Beberapa poin penting dari revisi pergeseran anggaran BA BUN ke BA K/L adalah anggaran belanja yang dilakukan pergeseran merupakan tambahan anggaran belanja pada tahun anggaran berjalan, namun tidak diperhitungkan sebagai angka dasar pada tahun anggaran berikutnya.

 

Selain itu, anggaran belanja yang telah digeser tidak dapat direvisi kembali tanpa persetujuan Menteri Keuangan dan anggaran belanja yang telah digeser diklasifikasikan dalam ouput tersendiri dan diberi kode mata anggaran sesuai dengan bagan akun standar.

 

 

(rhs)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...