Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PENYIDIK KPK: Perwira Polri Dipersilakan Mengundurkan Diri dari Kesatuan

Recommended Posts

JAKARTA: Mabes Polri mempersilahkan penyidik yang ingin mendapatkan status permanen di Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, mereka harus mengundurkan diri terlebih dulu dari kesatuannya.

 

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto berpendapat apabila ada keinginan untuk menjadi penyidik tetap di komisi antirasuah, mereka harus berjiwa ksatria untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi saat ini.

 

"Mereka harus mengajukan pengunduran diri, itu bukti mereka ksatria," ujarnya kepada media di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2012).

 

Beredar informasi bahwa beberapa penyidik Polri yang bertugas di KPK ingin mendapatkan status permanen di komisi antisuap itu. Dari 20 penyidik yang ditarik dari KPK, sebanyak 15 penyidik sudah lapor ke Mabes Polri, sedangkan sisanya masih bertahan di KPK.

 

Menurut Agus,? penyidik yang bertugas di KPK berbekal surat resmi dari Mabes Polri untuk melakukan tugas penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan permintaan KPK. Oleh sebab itu, sambungnya, sudah selayaknya apabila tak diperpanjang kembali ke Mabes Polri.

 

Namun, apabila ingin permanen menjadi penyidik di KPK, mereka harus mengajukan pengunduran diri. Mekanisme pengunduran diri, diperkenankan bagi mereka yang telah berdinas di atas sepuluh tahun.

 

"Surat pengunduran diri sendiri nantinya ditujukan untuk Kepala Polri. Nanti tergantung Kapolri menyetujui atau tidak," jelasnya.

 

Dia menyampaikan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kapolri. Namun, Agus tidak merinci aturan yang mengatur langkah-langkah tersebut.

 

Agus menyampaikan rentang waktu proses pengunduran diri tergantung dari sistem internal. Selain itu, sambungnya, permohonan pengunduran diri bisa saja diterima atau ditolak.

 

Akan tetapi, lanjutnya, apabila ada anggota keluar dari institusi, secara otomatis status penyidik yang ada lepas, karena? sesuai Kitab Hukum Acara Pidana amanat penyidikan hanya diberikan kepada Polri dan jaksa.

 

"Bila status polri dilepas tidak serta merta mereka dapat langsung menjadi PPNS, karena syarat menjadi PPNS adalah menjadi PNS dulu," terangnya.

 

Agus membantah bila pihaknya menghalang-halangi perwira polri yang bertugas di KPK dalam pengunduran diri. "Aturan di masyarakat seperti itu, saat mereka dipinjam, kembalikan dulu. Mereka harus bersikap ksatria mengajukan pengunduran diri," tegasnya.

 

Sejauh ini, tambahnya, Mabes Polri belum menerima surat pengunduran diri dari beberapa anggota yang saat ini bertugas di KPK. (sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...