Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KEMENTERIAN PERDAGANGAN: Kemenkeu diajak ubah aturan kawasan berikat

Recommended Posts

JAKARTA: Kementerian Perdagangan akan mengajak bicara Kementerian Keuangan untuk membahas kemungkinan perubahan Peraturan Menteri Keuangan No 147/2011 tentang Relokasi Kawasan Berikat yang mewajibkan ekspor sebesar 75% dari produksi.

 

Regulasi itu dinilai memberatkan bagi pengusaha di tengah ketidakpastian situasi ekonomi global yang menurunkan kinerja ekspor Indonesia.

 

Pengusaha kawasan berikat semula berpikir perlu menggarap pasar domestik untuk mensiasati kondisi itu, tetapi terganjal oleh?beleid tersebut.

 

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan akan berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk mencari jalan tengah atas keluhan eksportir.

 

?Kalau angka itu dianggap tidak fair oleh kalangan eksportir, tentu kita akan berkoordinasi dengan Kemenkeu dan kementerian yang lain agar misalnya, ketentuan itu kita bahas bersama, mencari titik keseimbangannya kira-kira seperti apa,? katanya di Jakarta, (2/10/2012).

 

Seperti diketahui, ?PMK No 147/2011 yang berlaku mulai Januari 2012 itu membatasi perusahaan di kawasan berikat memasarkan produk ke dalam negeri hanya 25% dari realisasi ekspor dan penjualan antarkawasan berikat pada tahun sebelumnya.

 

Adapun 75% dari realisasi ekspor pada tahun sebelumnya harus dipasarkan ke luar negeri.

 

Aturan sebelumnya memperbolehkan pengusaha di kawasan berikat memasarkan 50% realisasi ekspor dan penjualan antarkawasan berikat pada tahun sebelumnya.

 

Bayu mengakui menipisnya surplus perdagangan menjadi US$496,7 juta pada delapan bulan pertama tahun ini disebabkan oleh penurunan nilai ekspor akibat pelemahan harga komoditas internasional.(msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...