Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

FOKE LENGSER: Pelantikan Jokowi Menggantung, Pemerintah Bisa Siapkan Pejabat

Recommended Posts

JAKARTA: Meski sejauh ini belum ada kepastian, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo (Foke) tetap memastikan proses penyiapan pelantikan Gubernur Terpilih periode 2012-2017 dilaksanakan sesuai jadwal awal yakni 7 Oktober 2012.

 

?

 

Sebelumnya Sekretaris DPRD DKI Jakarta Mangara Pardede mengatakan pihaknya masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa tidak ada gugatan pada hasil pilkada putaran kedua. Selama surat tersebut belum diterima, pihak DPRD DKI Jakarta belum bisa memastikan proses pelantikan akan sesuai jadwal.

 

?

 

Mangara menuturkan pihak KPU DKI masih harus menunggu selama 3 hari kerja sejak penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih 29 September lalu. Kalau tidak ada gugatan, maka MK akan mengirim surat satu hari setelahnya kepada KPU DKI Jakarta. DPRD baru akan menerima surat dari KPU DKI, paling lambat Kamis (4/10).

 

?

 

?Menurut peraturan perudangan itu bisa saja (menggugat). Waktunya masih tersedia sampai Rabu (3/10). Kita lihat perkembangannya. Saya harap semua berjalan lancar,? kata Fauzi saat ditanya mengenai peluang dirinya melayangkan gugutan pada hasil pilkada putaran kedua lalu, di Jakarta, Selasa (2/10).

 

?

 

Meskipun begitu, sambungnya, sebagai gubernur yang masih menjabat, Foke mengaku telah menyiapkan segala keperluan untuk pelantikan pada 7 Oktober mendatang. ?Kalau orang mau ngomong silahkan saja, saya tetap menyiapkan pelantikan untuk tanggal 7 Oktober.?

 

?

 

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Fadjar Pandjaitan menjelaskan kalau sampai pelantikan ditunda, maka jabatan gubernur akan diserahkan pada pejabat sementara. Keputusan penunjukan pejabat sementara tersebut dikonsultasikan ke Presiden, untuk kemudian dibuatkan surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri.

 

?

 

?Umumnya yang ditunjuk adalah pejabat eselon 1 dari Kemendagri. Yang jelas saya harap kekosongan kepemimpinan jangan terlalu lama,? tuturnya.

 

?

 

Dia mengemukakan pejabat sementara bisa dalam bentuk pelaksana harian (Plh) atau pelaksana tugas (Plt). Namun untuk jabatan Plh atau Plt Gubernur DKI Jakarta tidak bisa diserahkan kewenangannya kepada Sekda. Adapun perbedaan antara Plh dan Plt terletak pada kewenangan dan waktu pelaksanaan tugas tersebut.

 

?

 

?Biasanya Plh hanya bertugas menjalankan kewenangannya selama 30 hari. Sedangkan Plt tidak terbatas waktu pelaksanaan tugasnya, dia akan berakhir masa tugasnya jika sudah ada gubernur dan wakil gubernur yang tetap,? jelasnya. (06/yus)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...