Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PERIZINAN PERUMAHAN: Mayoritas Pengembang Di Cimahi Bermasalah

Recommended Posts

CIMAHI: Mayoritas pengembang perumahan di Cimahi dianggap bermasalah terutama terkait perizinan dan rekomendasi pembangunan di kawasan Bandung Utara sebagai daerah konservasi alam.?

 

Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi Achmad Gunawan mengatakan para pengembang nakal itu mayoritas tidak mengantongi izin dari Pemkot Cimahi dan rekomendasi dari Pemprov Jawa Barat sesuai dengan Perda Kawasan Bandung Utara (KBU) No 1/2008.

 

"Belum apa-apa mereka sudah membuka lahan dan membangun seperti di Kelurahan Cipageran, Citeureup dan kawasan selatan. Pengembang ini seringkali melanggar perjanjian seperti pembangunan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum)," kata Achmad kepada wartawan, Senin (1/10/2012).

 

Dia menjelaskan banyak pengembang tidak menyediakan lahan khusus untuk pemakaman sebagaimana persyaratan yang telah ditetapkan dan mereka 'lari' setelah pembangunan perumahannya selesai.

 

Hal itu, sering menimbulkan masalah bagi masyarakat setempat sehingga legislatif selalu menjadi sasaran tembak masyarakat yang kesal terhadap pengembang nakal tersebut.

 

Dia meminta agar developer tidak membangun sebelum menyelesaikan kewajiban dan perizinan yang berlaku. "Tidak bisa dipungkiri, KBU menjadi sasaran semua pengusaha untuk mengembangkan bisnisnya. Namun, mereka tidak memerhatikan keseimbangan lingkungan."

 

Menurut dia, pemerintah daerah, pengusaha dan pemerhati lingkungan harus memerhatikan KBU sebagai kawasan reservasi yang harus dijaga, tidak bisa terus dieksplorasi untuk pengembangan bisnis.

 

 

Saat ini, lanjutnya, permasalahan tata ruang di KBU banyak bersinggungan dengan kawasan bisnis baik sektor wisata dan properti yang berdaya jual tinggi. Namun,? sebagian besar tidak memperhatikan kelestarian alam, bahkan sebagian cenderung merusak.

 

Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 1/2008 tentang Kawasan Bandung Utara (KBU) dan Peraturan Gubernur Nomor 58/2011 jangan sekadar menjadi macan kertas yang berisi aturan-aturan yang galak namun minim tindakan tegas.(k6/msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...