Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

INDUSTRI PERIKANAN: SNI didorong masuk Codex Committee on Fishery Products.

Recommended Posts

Nilai ekspor produk perikanan Indonesia

 

Tahun????????????????????????? nilai ekspor (miliar US$)

 

2009??????????????????????????? 2,4

 

2010??????????????????????????? 2,7

 

2011??????????????????????????? 3,3

 

Semester I/2012????????? 1,9

 

2012*????????????????????????? 4,2

 

Sumber: KKP, 2012

 

DENPASAR: Indonesia mendorong agar Standard Nasional Indonesia (SNI) untuk ikan salmon asap (smoked salmon) diadopsi dalam standard internasional yaitu diadopsi dalam Codex Committee on Fishery Products.

 

Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Saut P. Hutagalung mengatakan Indonesia sangat berkepentingan terhadap Sidang Standard Perikanan Internasional (Codex Committee on Fish and Fishery Products) untuk keamanan konsumen dan kelancaran perdagangan produk perikanan.

 

"Standard ini penting untuk perlindungan konsumen. Kita sangat berkepentingan untuk keamanan konsumsi dan kelancaran perdagangan [produk perikanan]," ujarnya dalam Sidang Codex Committee on Fishery Products Ke-32, Senin (1/10/2012).

 

Dia menegaskan pihaknya memperjuangkkan standard yang baik untuk pemasaran. Dalam sidang itu, katanya, berbicara soal standard produk perikanan di dunia.

 

Saut menambahkan melalui sidang standard produk perikanan internasional itu dapat menjadi ajang promosi perikanan Indonesia dalam mendukung penyusunan standard perikanan.

 

Beberapa produk yang akan diperjuangkan dalam standard internasional itu, menurutnya, salmon asap.

 

Pelaksanaan Codex Committee on Fish and Fishery Products di Bali pada 1-5 Oktober akan membuat standard ikan asap, kerang, zat tambahan pangan, serta kandungan biotoksin kelautan.

 

Bjorn Rothe Knudsten, Kepala Delegasi Codex International Food Standard asal Norwegia, mengatakan keempat isu tersebut akan menjadi agenda utama dalam pertemuan itu.

 

"Zat tambahan pangan diperbolehkan dalam produk perikanan olahan, tetapi satu negara dengan negara lainnya berbeda-beda, ini [kandungan zat adiktif] yang akan dikonsesuskan," ujarnya.(msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...