Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> Penerbitan Tax Holiday Diprotes Thailand

Recommended Posts

JAKARTA - Adanya paket regulasi tentang fasilitas penangguhan pajak untuk jangka waktu tertentu (tax holiday) dan insentif keringan pajak (tax allowance) telah membuat para investor tertarik berinvestasi di Indonesia, imbasnya Thailand protes pada Indonesia.

 

Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady. Edy mengatakan, dengan kebijakan tersebut maka daya tarik untuk berinvestasi ke indonesia makin besar.

 

"Thailand mengeluh adanya penurunan investasi karena redirection investasi ke Indonesia," ungkap Edy kala ditemui di Jakarta belum lama ini.

 

Edy mengatakan kenaikan investor ini bukanlah semata karena tax holiday dan tax allowance yang dikeluarkan oleh pemerintah, menurutnya kedua regulasi tersebut hanya sebagai pemanis saja. "Kondisi kita tanpa itu juga menarik, ditambah itu juga menarik makanya Thailand mengeluh," tambah dia.

 

Sementara, Duta Besar (Dubes) AS untuk Indonesia Scot Marciel mengatakan mengatakan para investor memang melihat berbagai aspek sebelum melakukan investasi, antara lain Pertumbuhan ekonomi, inflasi dan proses birokrasi. Namun dia membenarkan adanya fasilitas penangguhan pajak akan menajdi daya tarik tersendiri.

 

"Pajak adalah salah satu faktor, jadi saya berpikir pada beberapa perusahaan itu akan membuat perbedaan. Benar, hal ini juga menunjukkan adanya kemauan untuk mencoba dan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih baik dan saya pikir akan mendorong investasi," tutur dia.

 

Sekedar informasi, industri yang layak mendapatkan fasilitas tax holiday ini merupakan industri pionir yang mempunyai rencana penanaman modal baru dan telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang paling sedikit sebesar Rp1 triliun.

 

Selain itu, kewajiban lainnya yang harus dipenuhi para pengusaha penerima tax holiday adalah menempatkan dananya pada perbankan di Indonesia paling sedikit 10 persen dari total rencana penanaman modal.

 

Adapun kriteria yang ditetapkan untuk tax allowance adalah:

1. Merupakan industri prioritas tinggi dalam skala nasional.

2. Nilai investasi minimal Rp50 miliar dengan tenaga kerja minimal 300 orang atau minimal Rp100 miliar dengan tenaga kerja minimal 100 orang.

3. Harus ada justifikasi mendukung bidang usaha yang diusulkan.

4. Untuk sektor industri, harus memenuhi salah satu dari 10 kriteria dalam perpres Nomor 28 Tahun 2008 dan lampirannya.

 

Sedangkan 10 Kriteria pada PP Nomor 28 Tahun 2008 yakni

1. Industri prioritas tinggi.

2. Industri pionir.

3. Dibangun di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau yang dianggap perlu.

4. Melakukan penelitian, pengembangan, dan inovasi.

5. Pembangunan infrastruktur.

6. Alih teknologi.

7. Menjaga kelestarian lingkungan hidup.

8. Melakukan kemitraan dengan UMKMK.

9. Menggunakan barang modal dari mesin dan peralatan dalam negeri, dan

10. Menyerap banyak tenaga kerja. (nia)

 

(rhs)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...