Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

TIKET PESAWAT: Bandara AP II Terapkan Airport Tax menyatu dengan Tiket

Recommended Posts

JAKARTA: Terhitung mulai hari Senin (1 Oktober 2012), seluruh bandara yang berada dalam pengelolaan PT Angkasa Pura (AP) II akan menerapkan pola penyatuan pembayaran tarif airport tax ke dalam harga tiket atau dikenal dengan passanger service charge (PSC) on ticket.

 

 

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Tri S. Sunoko mengatakan pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) ke dalam tiket atau PSC ?(passenger service charge) on ticket untuk tahap awal hanya berlaku kepada penumpang Garuda Indonesia khususnya rute domestik.

 

?Penerapan untuk rute penerbangan internasional maupun pada maskapai selain Garuda akan dilakukan kemudian, menyusul kesiapan dari maskapai masing-masing,? ujarnya hari ini (Minggu 30/9/2012).

 

 

Dia menjelaskan penerapan kebijakan baru PSC on Ticket ini akan tetap dilakukan meskipun asosiasi maskapai internasional IATA (International Air Transport Association) belum dapat menerbitkan kode reservasi yang biasa disebut dengan ?IATA Reservation Codes? kepada Garuda Indonesia selaku anggotanya.

 

Oleh karenanya, Garuda Indonesia memutuskan untuk menggunakan kode tersendiri bagi seluruh pelanggannya yang akan dikenai PSC on Ticket.

 

Tri menegaskan, meski IATA belum mengeluarkan kode reservasi, tidak akan menjadi kendala dalam penerapan penarikan dana PSC oleh Garuda Indonesia kepada pengguna jasa bandara yang dikelola Angkasa Pura II. Hal tersebut mengingat IATA Reservation Codes tidak digunakan pada penerbangan domestik di Indonesia, melainkan untuk kebutuhan penarikan pada proses reservasi rute penerbangan internasional.

 

?Kode reservasi IATA dapat digunakan setelah organisasi itu menerbitkannya. Tujuannya untuk penyeragaman ketika seluruh maskapai sudah secara merata siap untuk menerapkan PSC on Ticket, khususnya maskapai asing pada penerbangan internasional,? imbuh Tri.

 

Corporate Secretary PT Angkasa Pura II Trisno Heryadi mengatakan Badan Perwakilan Maskapai Asing di Indonesia, Board of Airlines Representative in Indonesia (Barindo), menyatakan maskapai asing yang beroperasi di wilayah kerja Angkasa Pura II membutuhkan waktu antara 2-3 bulan untuk dapat menerapkan PSC on Ticket.

 

Kode reservasi yang diterbitkan oleh IATA tersebut nantinya akan menjadi identitas dalam sistem reservasi IATA Global Distribution System (GDS). Kode tersebut untuk memudahkan IATA melakukan penghitungan penyatuan biaya PSC dan biaya tiket untuk seluruh maskapai. (sut) ?

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...