Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BISNIS PARKIR JAKARTA: Ketentuan Besaran Tarif Parkir Tunggu Pergub

Recommended Posts

JAKARTA ? Menyusul disahkannya Perda Perparkiran oleh DPRD DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI segera merumuskan Peraturan Gubernur sebagai aturan teknis pelaksanaan Perda tersebut. Pengaturan secara lebih detil ?mengenai besaran tarif untuk zonasi ?parkir (pembagian wilayah parkir) akan secepatnya disusun.

 

Setidaknya, kata Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono menyatakan kepada wartawan, melalui perda tentang perparkiran yang baru disahkan Rabu (26/9) kemarin sudah ada tuntunan yang jelas mengenai pengaturan besaran tarif juga zona perparkiran.

 

?Kita akan tindak lanjuti. Karena pergub itu bukan saya sendiri yang mengurusnya, kalau bisa secepatnya. Kalau mungkin dikejar sebelum pergantian Gubernur, ya bisa saja seperti itu. Kita inginnya secepatnya. Yang tidak ada di perda, akan diatur diatur pakai SK Gubernur,? kata Pristono, Kamis (27/9).

 

Pristono tidak bisa menentukan waktu pasti kapan kebijakan baru tersebut bisa diaplikasikan. Saat ditanyakan mengenai peluang kenaikan tarif, ia hanya meminta untuk menunggu sampai pergub yang mengatur hal tersebut selesai disusun. Sesuai yang disebutkan dalam perda, sambungnya, tarif akan ditentukan berdasarkan zona.

 

Pasal 13 menyebutkan fasilitas parkir on street berdasarkan kawasan pengendalian parkir dibagi berdasarkan dua golongan. Golongan A adalah kawasan dengan frekuensi parkir dengan tingkat kemacetan lalu lintas yang tinggi. Sementara Golongan B adalah kawasan dengan frekuensi parkir dengan tingkat kemacetan lalu lintas yang rendah.

 

?Yang padat itu seperti di Jakarta Pusat atau Jakarta Selatan. Ada di Jalan Sabang, Sarinah, juga kawasan Tanah Abang. Tapi tidak semua kawasan di wilayah tersebut masuk golongan A. Misalnya yang agak pinggir di Cilandak, itu tidak terlalu padat,? jelasnya.

 

Bentuk pengawasan menurutnya bisa dilakukan secara bertahap. Harapannya, kata Pristono, pengaturan parkir di kawasan on street bisa menerapkan peralatan canggih yang mendukung. Dalam transaksi sebaiknya baik dari pihak petugas parkir juga pengguna layanan parkir tidak bersentuhan langsung dengan uang.

 

Seperti yang telah diterapkan di Singapura juga Malaysia, imbuhnya, sudah dipergunakan kartu. Setiap petugas parkir sudah mempunyai alat deteksi kartu parkir tersebut. Ia mengatakan selain dengan menerapkan sistem yang tepat, kontrol baru efektif bila juga disertai dengan perubahan perilaku masyarakat.

 

?Tujuan dari Perda ini kan menekan kebocoran, dengan administrasi yang lebih baik. Tapi tujuan utamanya adalah mengendalikan arus lalu lintas. Kalau peningkatan penerimaan pajak dari perparkiran, tentu sudah diatur dalam sistem pajak online yang diberlakukan pada parkir off street,? ungkap Pristono.

 

Dalam penyampainnya, sebelumnya Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrat mengatakan penerapan perda baru ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor perparkiran yang semula Rp21 miliar menjadi Rp35 ?miliar.

 

Dihubungi terpisah, Enrico Vermi, Kepala UPT Perparkiran DKI Jakarta mengatakan besaran penerimaan retribusi perparkiran tahun lalu adalah Rp21,8 miliar. Menurutnya, harapan adanya kenaikan PAD dari sektor perparkiran harus dilihat dari faktor-faktor yang mempengaruhinya.

 

?Kami rasa mungkin ada rencana ke arah situ (kenaikan tarif). Kalau memang harus dinaikkan tentu ada alasan yang membuat kenapa harus dinaikkan. Memang masalah tarif ini seringkali dijadikan instrumen untuk mengendalikan jumlah kendaraan, dan itu biasa dilakukan di negara-negara lain. Pasti akan membebankan masyarakat,? ujar Enrico.

 

Ia mengungkapkan sejak SK Gubernur No 48/2004 tentang Penetapan Tarif Parkir di Luar Badan Jalan ditetapkan, belum pernah ada perubahan tarif parkir. Sampai saat ini penerimaan parkir on street sesuai ketentuan adalah Rp1.500. Meskipun begitu, sambungnya, penerapan di lapangan rata-rata sudah naik menjadi Rp2.000.

 

Sementara besaran tarif off street yang berada di bawah wewenang UPT Perparkiran seperti di Monas, Pasar Baru, Menteng, dan Mayestik dikenakan biaya Rp3.000/jam. Untuk parkir swasta, seperti parkir di gedung-gedung dikenakan biaya Rp2.000/jam.

 

Enrico mengatakan dengan adanya perda baru, berpengaruh langsung pada penerapan di lapangan. Saat ini, UPT selain bertanggung jawab sebagai regulator sekaligus menjadi operator. Dalam perda baru, urainya, UPT akan bekerja sama dengan pihak ke-3 sebagai operator.

 

Proses penertiban, ujarnya, sejauh ini tidak bermasalah. Enrico mengatakan kendala utama dalam perparkiran adalah menyediakan tempat parkir off street. Padahal, imbuhnya, parkir on street secara sistematis dan bertahap sudah harus dihilangkan.

 

?Ke depannya parkir on street harus dihilangkan, tapi perlu kajian. Kalau cuma hilang tapi ngga ada substitusinya akan repot. Kalau masyarakat dilarang parkir di jalan, maka yang perlu dipastikan adalah ketersediaan gedung-gedung yang bisa difungsikan sebagai tempat parkir,? ungkap Enrico.

 

Berdasarkan data UPT Perparkiran DKI Jakarta, jumlah satuan ruang parkir menurut Pergub No. 64/2011 terdapat 12.550 satuan ruang parkir (SRP). Secara lebih detil, untuk on street terdapat 10.478 SRP, dan off street 2.072 SRP. Sementara jumlah parkir swasta tercatat terdiri dari 710 unit , dengan 300.323 SRP untuk mobil/bus, dan 197.605 SRP untuk motor. (faa)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...