Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

GUGATAN PERDATA: Duh! Dinilai Belum Rampungkan Tugas, Jokowi Digugat

Recommended Posts

SOLO: Pemenang sementara Pilkada Gubernur DKI Jakarta berdasarkan hasil perhitungan cepat, Joko Widodo (Jokowi), digugat perdata oleh dua warganya karena dinilai ingkar janji (wanprestasi) lantaran mengikuti Pilkada Gubernur DKI sebelum selesai masa jabatannya sebagai wali kota.

 

?

 

Sidang perdana gugatan perdata terhadap Wali Kota Solo itu mulai digelar di Pengadilan Negeri Solo pada Rabu (26/9), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nurdiyatmi, kedua belah pihak hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya.

 

?

 

Dalam perkara perdata tersebut, gugatan diajukan secara legal standing oleh dua warga Surakarta, Paidi dan Ari Setyawan. ?Namun, Ketua Majelis hakim Nurdiyatmi dalam sidang itu telah meminta kepada kedua pihak untuk melakukan musyawarah perdamaian.

 

?

 

Menurut majelis hakim, PN memberikan kesempatan hingga 40 hari agar kedua belah pihak dapat berdamai. ?Kami dapat menunjuk hakim PN Surakarta menjadi mediator,? katanya saat sidang.

 

?

 

Kuasa hukum penggugat Srihadi Fahrudin menegaskan, gugatan yang dilakukan kliennya tersebut tidak memiliki tujuan dan motif politik. Menurutnya, meskipun Pilkada DKI Jakarta sudah selesai, kliennya tetap melakukan gugatan terhadap Jokowi. ?Klien saya menganggap haknya telah dirugikan,? ujarnya.

 

?

 

Suharsono, kuasa hukum Jokowi mengatakan gugatan tersebut tidak beralasan karena Jokowi tidak melanggar aturan hukum. ?Kami akan minta penggugat untuk mencabut gugatannya saat diberikan kesempatan 40 hari untuk berdamai,? ujarnya.

 

?

 

Karena, kata dia, pihaknya menilai salah satu syarat mengajukan gugatan legal standing melalui perjanjian. Dirinya yakin kliennya tidak mungkin punya perjanjian dengan penggugat. ?Kami jelas akan melakukan gugatan balik, jika mereka tidak mencabut gugatannya,? katanya.

 

?

 

Sementara pihak pengadilan yang memberikan waktu selama 40 hari ke depan untuk perdamaian kedua belah pihak, jika tidak tercapai titik temu, akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan gugatan oleh kuasa hukum Paidi dan Ari Setyawan. (antara/yus)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...