Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PAJAK: Besaran Penghasilan Tak Kena Pajak Dinaikkan Jadi Rp24,3 juta

Recommended Posts

Besaran Penghasilan Tak Terkena Pajak

 

Keterangan

 

Jumlah

 

Aturan lama

 

Rp15,8 juta

 

Aturan baru

 

Rp24,3 juta

 

Tambahan per anggota keluarga

 

Rp1,3 juta

 

Simulasi keluarga 2 anak

 

Rp28,2 juta

 

Simulasi keluarga 3 anak

 

Rp29,5 juta

 

 

JAKARTA: Pemerintah merancang penaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada kisaran Rp24,3 juta per tahun. Aturan ini diproyeksi akan berlaku efektif per 1 Januari 2013.

 

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan kenaikan PTKP sebagai basis pembayaran pajak penghasilan Wajib Pajak orang pribadi merupakan komitmen pemerintah yang diinstruksikan langsung oleh Presiden pada medio April 2012 lalu.?

 

"Itu untuk memberikan keberpihakan pada orang yang berpenghasilan rendah. Apapun konsekuensinya terhadap penerimaan pajak, kita harus terima," ujarnya di Gedung DPR? hari ini (Rabu ?26/9/2012).

 

Fuad memaparkan pemerintah merancang penaikan PTKP dari Rp15,8 juta per tahun yang berlaku saat ini menjadi Rp24,3 juta per tahun bagi WP orang pribadi yang berstatus lajang.

 

"Ada tambahan Rp1,3 juta per 1 orang anggota keluarga [bagi WP orang pribadi yang sudah berkeluarga]," jelasnya.

 

Dengan demikian, apabila dalam satu keluarga terdiri dari ayah-ibu dan 2 orang anak, PTKP yang diterapkan mencapai Rp28,2 juta per tahun.

 

"Kalau ada tambahan 1 anak lagi dan diakui, PTKP-nya jadi hampir Rp30 juta," kata Fuad.

 

Sebelumnya, rencana penaikan PTKP ini diproyeksi membuat pemerintah kehilangan penerimaan pajak sebesar Rp12 triliun per tahun.

 

Adapun target penerimaan pajak yang diajukan pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2013 sebesar Rp1.031,69 triliun. Namun, jumlah ini berpotensi membengkak seiring tuntutan DPR untuk meningkatkan tax ratio dari 12,75% menjadi 12,87% terhadap PDB. ?(sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...