Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BI cari celak perjanjian WTO, lindungi bank asing

Recommended Posts

JAKARTA: Bank Indonesia mencari celah dalam Perjanjian World Trade Organization agar tidak menghambat rencana aturan pembatasan kepemilikan saham mayoritas dan kewajiban bank asing harus berbadan hukum Perseroan Terbatas.

 

Wimboh Santoso, Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia (BI), mengakui bahwa komitmen Pemerintah Indonesia yang akan memperbolehkan kantor cabang bank asing (KCBA) terus beroperasi di tanah air merupakan salah salah yang dikaji secara mendalam.

 

Bank sentral, lanjutnya, juga sedang mencari celah dalam komitmen yang disampaikan Indonesia dalam Perjanjian Putaran Uruguay dalam proses pembentukan World Trade Organization (WTO) tersebut.

 

“Itu [komitmen Indonesia di WTO] termasuk yang kami kaji secara mendalam. Celah-celahnya tentu itu yang kami cari juga,” ujarnya menanggapi pertanyaan yang dilontarkan Bisnis, belum lama ini.

 

Menurut dia, komitmen pemerintah tersebut masih bisa dikomunikasikan kepada beberapa pemangku kepentingan terkait, sehingga tidak berbenturan dengan kebijakan bank sentral yang bertujuan melindungi kepentingan negara dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan.

 

“Bila komunikasi kami bagus maka itu dapat diterima. Itu termasuk proses yang akan kami lalui yakni strategi komunikasi dan aspek hukumnya,” ujarnya.

 

Dalam kajian tersebut, tambahnya, bank sentral juga meneliti kebijakan serupa yang telah diberlakukan di negara lain. Selain itu, BI juga melakukan simulasi terhadap pelaksanaan aturan ini.

 

“Ibarat mau bikin mobil baru sebelum dijual maka kami coba dulu. Kami tekan, benturkan kanan dan kiri. Kalau sudah benar-benar fit sesuai dengan yang diharapkan baru diterbitkan,” ujarnya.

 

Seperti telah diberitakan sebelumnya (Bisnis, 24/8) Indonesia pernah berkomitmen dalam perjanjian Putaran Uruguay untuk mengecualikan bank asing yang telah beroperasi, terkait dengan kewajiban berbentuk bank campuran dan berbadan hukum lokal.

 

Selain itu, Indonesia pernah menyatakan investor asing bisa memiliki 100% saham kantor cabang bank asing (KCBA).Komitmen Indonesia dalam Putaran Uruguay tersebut pernah dimasukkan bank sentral dalam penjelasan Peraturan BI nomor 8/16/PBI/2006 tentang Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia atau single presence policy (SPP).

 

Dalam PBI tersebut bank sentral mengecualikan KCBA dan bank campuran dari kebijakan SPP mengingat Indonesia terikat pada komitmen yang telah diberikan dalam perjanjian Putaran Uruguay untuk tetap menghargai kehadiran pihak asing dalam bentuk KCBA dan bank campuran.

 

Putaran Uruguay merupakan perundingan multilateral yang dilakukan oleh Indonesia dan puluhan negara lain dalam proses membentuk WTO. Dalam proses perundingan tersebut Indonesia menyampaikan komitmen demi mendukung liberalisasi perdagangan. (ln)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...