Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PROPERTI ASING: Draft RPP KEK Batam, Bintan, Karimun belum ada

Recommended Posts

JAKARTA:? Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mengklaim belum membuat kajian hukum dan draft Rancangan Peraturan Pemerintah terkait rencana membuka kepemilikan properti bagi asing di zona kawasan ekonomi khusus (KEK) Batam, Bintan, dan Karimun.

 

Agus Sumargiarto, Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian Kemenpera, mengatakan pihaknya belum mendapatkan instruksi untuk membuat kajian terkait rencana revisi PP No.41/1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal dan Hunian untuk Asing, apalagi membuat draft RPP tersebut.

 

?Kami belum ada instruksi untuk menyusun, itu masih dalam wacana. Seharusnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisiasi merevisi PP No.41/1996 dengan keluarnya UU No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP),? kata Agus saat dihubungi Bisnis, Senin (24/9/2012).

 

Sebelumnya Kemenpera akan membuka kepemilikan properti asing di KEK seperti Batam, Bintan, dan Karimum. Saat ini pemerintah tengah mencari celah dari peraturan di setiap wilayah agar kepemilikan properti asing dilonggarkan.

 

Rencananya aturan yang akan dibuat memungkinkan orang asing bisa memiliki properti di Indonesia dengan hak sewa langsung 70 tahun.

 

Kemenpera berencana Batam akan menjadi yang pertama yang mendapat kemudahan kepemilikan properti asing. Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan apabila ini bisa direalisasikan, akan menarik minat warga Singapura memiliki properti di Batam.

 

"Selama ini, bisa dilihat banyak warga Singapura yang bekerja di Batam harus bolak balik ke negaranya. Padahal ini merupakan potensi yang sangat bagus untuk industri properti. Para pekerja asal Singapura ini bisa membeli rumah di Indonesia. Jadi jangan hanya orang Indonesia yang beli rumah di Singapura," ujar Djan.?

 

Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Badan Pertanahan Nasional Maharani mengatakan rencana Kemenpera tersebut harus dilandasi dengan pertimbangan atau kajian hukum.

 

"Harus dikaji ada apa dengan zona KEK. Prinsipnya kita memiliki UUD 1945 dan UU Pokok Agraria No.5/1960, jadi jika mengatur tanah ya harus taat pada kedua UUD tersebut," ujar Maharani, Kamis (20/9).

 

Dia menyarankan kepada pemerintah untuk berhati-hati mengatur pemilikan rumah/tanah bagi orang asing karena mengatur rumah pasti mengatur juga tanahnya. "Status tanah harus jelas dahulu haknya apa agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari," imbuhnya.

 

Dia memaparkan dalam Pasal 33 UUD 1945 jelas disebutkan tanah dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sehingga negara wajib memenuhi dahulu kebutuhan rumah bagi warga negara Indonesia. "Inilah yang menyebabkan pemilikan rumah bagi warga negara asing (WNA) harus sangat dibatasi," ungkapnya. (msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...