Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PROGRAM PEMBANGUNAN: Penerapan bingungkan daerah

Recommended Posts

JAKARTA: Beragamnya program pembangunan daerah yang dimiliki pemerintah dinilai telah membingungkan daerah dalam penerapannya.

 

Robert Endi Jaweng, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, menyarankan dibentuknya satu bentuk perencanaan nasional yang menjadi pedoman daerah.

 

?Di Kemendagri ada namanya Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah. Di sini [bappenas] juga punya. Itu membingungkan daerah. Menurut saya, harus ada satu perencanaan Indonesia, bukan perencanaannya kementerian ini-itu,? ujar Robert, Senin (24/9/2012).

 

Menurut Robert, Kemendagri menggunakan UU no.32/2004 sebagai dasar hukum penetapan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sementara itu, Bappenas menggunakan UU no.25/2004 sebagai dasar hukum penetapan RPJMD.

 

Berdasarkan UU no.32/2004 pasal 150 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah, RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Namun, berdasarkan UU no.25/2004 pasal 19 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah, RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

 

?Sehingga di beberapa tempat, Kepala Daerah yang tidak mau ribet dengan DPRD-nya, ia buat RJPMD berdasarkan Peraturan Kepala Daerah saja, tapi Kepala Daerah yang bisa meyakinkan DPRD, dia buat [berdasarkan] Perda. Prosesnya jadi membingungkan,? papar Robert.

 

Secara pribadi, Robert lebih mendukung penetapan RPJMD dilakukan melalui Perda. Baginya, penetapan melaui Perda akan mengikutsertakan partisipasi DPRD dan masyarakat desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. ?Perda menjamin partisipasi dari bawah,? ujarnya.

 

Robert mengemukakan sosok kepemimpinan kuat diperlukan untuk menyelaraskan berbagai perspektif berbeda dalam program pembangunan daerah. Sosok kepemimpinan itu, lanjutnya, harus berada di tubuh presiden.

 

?Dia bisa mendudukkan menteri-menteri yang berbeda tadi. Disinkronisasi di level itu dulu dan mengeluarkan satu versi,? ujarnya. Versi tersebut, tambah Robert, harus berupa versi pemerintah, bukan versi kementerian-kementerian tertentu.(msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...