Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

ATURAN OTOMOTIF: Pemerintah siapkan 3 insentif

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah menyiapkan 3 insentif khusus bagi produsen otomotif di Tanah Air yang ingin berinvestasi untuk memproduksi mobil rendah emisi guna mendukung Low Carbon Emission Program (LCEP).

 

Budi Darmadi, Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian mengungkapkan ketiga insentif yang akan diberikan itu adalah Corporate Income Tax, bea masuk impor mesin dan bahan baku, serta PPnBM.

 

?Dari ketiga insentif tersebut, hanya tinggal diskon PPnBM yang saat ini masih belum rampung,? tuturnya?di sela-sela The 7th Indonesia International Automotive Conference, Senin (24/9/2012).

 

Pemberian insentif pajak penghasilan, lanjutnya, tercantum dalam peraturan pemerintah No.52/2011 yang memberikan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal.

 

Selain itu, peraturan tersebut juga memberikan pengurangan tarif PPh atas dividen luar negeri dari 20% menjadi 10% serta perpanjangan jangka waktu kompensasi kerugian dari 5 tahun menjadi paling lama 10 tahun.

 

?Pembebasan bea masuk impor mesin dan bahan baku juga diberikan bagi prinsipal yang memproduksi mobil di dalam negeri,? ujarnya.

 

Saat ini, lanjutnya, pemerintah sedang menggodok aturan baru mengenai insentif PPnBM bagi mobil ramah lingkungan guna menekan harga kendaraan tersebut yang memiliki biaya produksi lebih tinggi daripada mobil pada umumnya. (msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...