Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

TANJUNG PRIOK: Tambahan biaya alat mekanis diprotes

Recommended Posts

JAKARTA: Pelaku usaha keberatan adanya tambahan biaya terkait kewajiban penggunaan alat mekanis jenis Gantry Lufting Crane (GLC) untuk kegiatan bongkar muat barang curah dan breakbulk (nonpetikemas).

 

Penerapan alat itu di seluruh dermaga konvensional yang dikelola Pelindo II? di Pelabuhan Tanjung Priok, termasuk di Multi Terminal Indonesia (MTI).

?

Ketua Komite Tetap bidang Kepabeanan dan Perdagangan Ekspor Impor Kadin DKI Jakarta Widijanto mengatakan selain belum pernah disosialisasikan kepada pengguna jasa, kewajiban menggunakan alat bongkar muat yang baru milik Pelindo II itu juga menyebabkan pemilik barang harus menanggung tambahan biaya mekanis Rp17.000/Ton di tambah PPn 10%.

?

?Jika menggunakan alat tersebut ada tambahan biaya bongkar muat yang berasal dari mekanis mencapai Rp18.400/Ton. Ini belum pernah disosialisasikan kepada pengguna jasa di pelabuhan. Ini kan sama halnya penetapan sepihak,? ujarnya, Sabtu (22/9/2012).

?

Padahal, biaya penanganan bongkar muat barang jenis curah cair, curah kering? maupun breakbulk telah diatur melalui kesepakatan asosiasi penyedia dan pengguna jasa di Pelabuhan Tanjung Priok.

?

?Namun mengapa sekarang ini, pemilik barang diwajibkan membayar lagi biaya tambahan mekanis itu dengan alasan Pelindo II menyiapkan investasi alat baru jenis GLC di dermaga Priok,? tanya Widijanto.

?

Dia mengatakan, kewajiban menggunakan alat mekanis jenis GLC untuk bongkar muat itu sudah disampaikan oleh manajemen MTI maupun Pelindo II Cabang Pelabuhan Tanjung Priok, melalui surat edaran kepada pengguna jasa di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

?

Dokumen yang diperoleh Bisnis, bahwa Manajemen MTI telah menyampaikan kewajiban penggunaan alat Gantry Lufting Crane (GLC) itu melalui surat edaran kepada pengguna jasa di terminal multipurpose tersebut No:TM.12/1/12/MTI-2012 tanggal 27 Agustus 2012 yang ditandatangani Direksi MTI Dede Martin.

?

Sedangkan Manajemen Pelindo II Tanjung Priok menyampaikan hal yang sama melalui Surat Edaran General Manager Pelindo II Tanjung Priok No:FP.0003/103/10/C-TPK-2012 yang ditandatangani Cipto Pramono tanggal 21 September 2012.? (ra)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...