Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KASUS PAILIT : Telkomsel daftarkan kasasi

Recommended Posts

JAKARTA :? PT Telekomunikasi Seluler Tbk (Telkomsel) secara resmi mendaftarkan permohonan kasasi sebagai perlawanan hukum terhadap putusan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Kuasa hukum Telkomsel Ricardo Simanjuntak mengatakan permohonan kasasi itu sudah resmi diajukan pada Jumat (21/9), kemarin.

 

"Kami daftarkan kasasi ke Pengadilan Niaga, karena klien kami tidak puas dengan putusan hakim bahwa Telkomsel dinyatakan pailit," ujarnya melalui keterangan pers yang diterima Bisnis, Sabtu (22/9/2012).

 

Ricardo mengatakan alasan mengajukan kasasi adalah karena pihaknya menganggap majelis hakim hanya melihat perkara dari satu sisi.

 

Sementara fakta hukum berupa saksi-saksi lainnya yang juga ada dalam persidangan tidak menjadi dipertimbangkan.

 

Salah satu fakta hukum dipersidangan yang diabaikan, lanjutnya, ada pernyataan saksi ahli yang keterangannya dikutip hakim berbeda dengan yang dikatakannya.

 

Menurut Ricardo, pengadilan harus melihat perkara ini sebagai suatu hal yang harus didudukkan dalam posisi yang benar dan mempertimbangkan semua fakta persidangan.

 

Majelis hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat? memutuskan Telkomsel dalam keadaan pailit setelah permohonan PT Prima Jaya Informatika (PJI) dikabulkan pada 14 September 2012.

 

Telkomsel digugat pailit oleh PJI karena membekukan sepihak kontrak kartu voucher Prima senilai Rp200 miliar.

 

PJI menganggap Telkomsel mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Prima Jaya atas penyediaan Voucher Isi Ulang Kartu Prima dan Kartu Perdana Prabayar Kartu Prima bergambar atlet-atlet nasional dan kepada Kreditur Lain, yaitu PT. Extent Media Indonesia. (ra)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...