Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Telkomsel: Untung Rp2 T, Kami Bisa Bayar Tuntutan Prima Jaya

Recommended Posts

SRZgyACOsx.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

 

 

 

JAKARTA - PT Telkomsel membantah sedang berada dalam keadaan pailit. Pasalnya, laba Telkomsel sekarang ini bisa langsung menutup gugatan tersebut.Kuasa hukum Telkomsel, Ricardo Simanjuntak mengatakan, hal tersebut dilatar belakangi oleh? sengketa dengan PT Prima Jaya Informatika sebagai pemohon pailit. Hal ini terkait adanya pesanan voucer pada 20-21 Juni 2012. Di mana dalam pesanan itu Telkomsel tidak memenuhi pesanan senilai Rp5,26 miliar.

 

"Komitmen dilaksanakan oleh PT Prima Jaya Informatika untuk menjual produk Telkomsel dalam dua tahun, tujuannya memberi kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan olahragawan," kata Ricardo, dalam konferensi pers di Wisma Mulia, Jakarta, Jumat (21/9/2012).

 

Ricardo menambahkan, Telkomsel jauh dari pailit karena keuntungannya saat ini bisa digunakan untuk menutupi tuntutan yang diajukan oleh Prima Jaya Informatika.

 

"Dengan keadaan, Telkomsel, perusahaan yang untung dengan audit pada 2011 sekirz Rp2 triliun. Memang kita lihat proses kasasi berjalan, kita mengikuti undang-undang. Dalam proses ini kita lihat tagihan mereka Rp5,260 miliar, Telkomsel mencatat keuntungan Rp2 triliun. Itu kan tidak seimbang," jelas Ricardo.

 

Putusan pailit terhadap Telkomsel sendiri dijatuhkan pada 14 September 2012 lalu, Majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat yang dipimpin hakim Agus Iskandar memutus pailit Telkomsel karena dinyatakan tidak dapat membayar utang Rp5,3 miliar kepada PT Prima Jaya Informatika.

 

Telkomsel dinyatakan terbukti memiliki utang jatuh tempo yang dapat ditagih oleh PT Prima Jaya Informatika dan sejumlah kreditur lain seperti PT Extend Media Indonesia sebesar Rp21.031.561.274 dan Rp19.294.652.520. Gugatan yang diajukan oleh CEO PT Prima Jaya Informatika Tonny Djaya Laksana tersebut terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (2) UU Kepailitan. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...