Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KASUS TELKOMSEL: utang harus dibuktikan

Recommended Posts

JAKARTA: Saksi ahli dalam persidangan permohonan pailit PT Telkomunikasi Seluler (Telkomsel) menyatakan bahwa utang dalam perkara kepailitan harus dapat dibuktikan secara sederhana, tidak sedang dalam sengketa.

 

Ahli hukum perikatan dan kepailitan Gunawan Widjaja mengatakan bahwa jika utang itu masih diperdebatkan seharusnya dibawa ke pengadilan negeri, baru setelah jelas sebagai utang maka dibawa ke pengadilan niaga. 

 

“Jika masih diperdebatkan maka tidak bisa dibuktikan secara somir [sederhana],” katanya dalam sidang hari ini (5/9/2012). Kesaksiannya merupakan bagian dari sidang kepailitan yang diajukan oleh PT Prima Jaya Informatika terhadap Telkomsel.

 

Pemohon (Prima Jaya) mengajukan permohonan pailit atas Telkomsel (termohon) yang didalilkan memiliki utang akibat kewajiban yang tidak dipenuhi. Kewajiban itu muncul setelah pemesanan Kartu Prima ke Telkomsel ditolak dan dianggap terjadi pemutusan kontrak secara sepihak.

 

Sebelumnya kuasa hukum Telkomsel, Warakah Anhar, menyatakan bahwa yang terjadi dalam perjanjian kerjasama penerbitan kartu Prima adalah penundaan guna mengevaluasi penjualan yang merupakan kewenangannya.

 

“Adalah kewenangan klien kami untuk melakukan evaluasi penjualan kartu Prima,” ujarnya. Dia mengatakan, jikapun pemohon ingin memperkarakan persoalan tersebut ke ranah litigasi, maka lebih tepat mengajukan gugatan wanprestasi.

 

Kuasa hukum Prima Jaya, Kanta Cahya, pada sidang 3 September mengungkapkan bahwa permohonan pailit sudah tepat sebab ada utang jatuh tempo dan dapat ditagih serta kreditur lain. “Jika belum jatuh tempo maka ke wanprestasi,” katanya.  

 

Pemohon juga pernah menghadirkan ahli kepailitan Yan Apul. Ahli diantaranya menyatakan bahwa utang bisa timbul dari kewajiban yang dinyatakan dalam uang dan dapat dinyatakan dengan uang.

 

Seperti diketahui, pemohon mengajukan pailit atas Telkomsel yang dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai kontrak untuk menyediakan voucher isi ulang bertema khusus olahraga sedikit-sedikitnya 120 juta lembar yang terdiri kartu bernominal Rp25.000 dan Rp50.000.

 

Sementara itu, Vice President Investor Relations PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk., Agus Murdiyatno dalam klarifikasinya kepada otoritas bursa efek menyatakan telah terjadi ketidaksepahaman dalam kerjasama dengan Prima Jaya Informatika.

 

Menurutnya ketidaksepahaman itu karena Prima Jaya Informatika tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian sehingga Telkomsel menghentikan sementara kerja sama tersebut.(msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...