Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KORUPSI DPIP: Sidang Pengadilan Tipikor Panggil Para Saksi

Recommended Posts

JAKARTA: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Selasa (4/9/2012), kembali menggelar sidang lanjutan perkara suap pembahasan alokasi dana penyesuaian infrastuktur daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam.

 

Masih mengagendakan pemanggilan saksi, sidang yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, kali ini menghadirkan Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu), Pramudjo dan Analis Hukum PPATK, M Novian sebagai saksi untuk terdakwa Wa Ode Nurhayati.

 

 

 

Dalam kesaksiannya, Pramudjo mengatakan bahwa nilai anggaran DPID untuk 2011 sebesar Rp7,7 triliun. Sedangkan untuk pembagiannya, menurut Pramudjo ada kriteria-kriterianya. Kriteria tersebut yakni kemampuan keuangan daerah yang tinggi, kemampuan keuangan sedang, rendah dan rendah sekali.

 

 

 

Selain itu Pramudjo juga mengungkapkan bahwa ada perbedaan yang signifikan antara simulasi anggaran yang dibuat oleh pemerintah dengan angka yang diajukan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

 

"Mengenai jumlah daerah, simulasi pmrintah 398 kabupaten dengan anggaran Rp7,7 triliun. Sedangkan yang dari Banggar 297 [kabupaten] dengan alokasi yang berbeda-beda," ujar Pramudjo hari ini, Selasa (4/9/2012).

 

 

 

Setelah Banggar menyerahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kemudian pemerintah lakukan kroscek berdasarkan kriteria dan ternyata ada 3 provinsi dan 29 kabupaten/kota yang ada usulannya dan memenuhi kriteria keuangan. Berdasarkan itu, lanjut Pramudjo pemerintah menyurati Banggar DPR kenapa  daerah tersebut tidak dapat, padahal kriterianya memenuhi.

 

 

 

"Akhirnya demikian [terpaksa Kemenkeu menerima 29 tidak dapat DPID]. Jadi undang-undang akhirnya." tandasnya.

 

Pemerintah melalui Kemenktu pun terpaksa menerima simulasi dari Banggar DPR. Padahal dalam peraturan karena kedudukannya sama. (sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...