Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PERSEKONGKOLAN E-KTP: Sidang Periksa Saksi Konsorsium Astragraphia

Recommended Posts

JAKARTA: Sidang dugaan persekongkolan tender e-KTP berlanjut, namun masih berkutat pada pemeriksaan saksi mengenai proses administrasi peserta tender.

 

Sidang yang digelar hari ini, (Selasa 4/9/2012) di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa saksi dari Konsorsium Astragraphia, Mayus Bangun, yang pernah menjadi manajer administrasi konsorsium.

 

Kuasa hukum Astragraphia, Ignatius Andy, mengingatkan kepada investigator maupun komisioner dalam sidang hari ini terkait berbelit-belitnya perkara dugaan persekongkolan tender e-KTP.

 

“Sudah hampir setahun perkara ini tapi belum sampai menyentuh pertanyaan di mana persekongkolannya,” katanya.

 

Salah satu investigator KPPU menyatakan masih memiliki keyakinan perihal dugaan persekongkolan itu dan karenanya terus menggali informasi dari saksi-saksi.

 

Investigator diantaranya menanyakan soal tuduhan bahwa Astragraphia tidak mempunyai sertifikat ISO. “Kami menyerahkan [sertifikat] ISO, dokumen tersebut di panitia dan di dokumen tender. Kami mendapatkan ISO dari pricipal produk,” katanya.

 

Dugaan pelanggaran persekongkolan dalam tender e-KTP ini mulanya dilaporkan oleh PT Bumi Lestari, anggota konsorsium Lintas Peruri Solusi yang kalah dalam tender.

 

Pihak terlapor I adalah panitia tender dan terlapor II adalah konsorsium PNRI yang menjadi pemenang tender. Selain itu terdapat pihak lain dari konsorsium Astragraphia yakni PT Astragraphia, PT Tisakti Mustika Graphia, PT Sumber Cakung dan PT Kwarsa Hexagon.

 

Pelapor lain, Peruri, menilai panitia pengadaan e-KTP telah melanggar prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Dalam laporannya, Peruri menilai lelang dalam pengadaan e-KTP tersebut mengandung praktek persengkongkolan untuk memenangkan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

 

Dua Tuduhan

 

Terdapat dua dugaan persekongkolan, yakni secara horisontal dan vertikal. Dugaan persekongkolan horisontal itu diantaranya ditengarai dengan adanya kesalahan penulisan yang sama dalam dokumen tender konsorsium PNRI dan Astragraphia.

 

Keduanya juga menggunakan alat yang sama untuk Iris dan finger print, yaitu L-1 identity oleh PNRI dan Astragraphia. Harga penawaran PNRI dan Asragraphia yang hampir sama.

 

Kuasa hukum PNRI, Jimmy Simanjuntak, dalam jawabannya menyatakan dijadikannya kesamaan kesalahan itu tidak benar dan tidak berdasar.

 

“Terlapor II menerima materi-materi dokumen dari principal, dan dari materi-materi tersebut dimasukkan/digabungkan ke dalam dokumen usulan teknis dari terlapor II,” katanya.

 

Dengan demikian, lanjutnya, jika terjadi kesalahan pengetikaan maka itu di luar pengetahuan terlapor II. (sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...