Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PEMALSUAN DOKUMEN IMPOR: 9 Kontainer Buah Anggur Asal China Ditolak

Recommended Posts

JAKARTA: Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian menolak sembilan

kontainer buah anggur impor asal China, karena buah  dari

Negeri Tirai Bambu dilarang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok,

Jakarta.

 

Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini mengatakan pihaknya sudah

melakukan tindakan perkarantinaan terhadap 9 kontainer berisi buah anggur impor

asal China yaitu penolakan terhadap barang impor tersebut.

 

"Tindakan karantina adala penolakan barang ini. Karena dari sisi PP No.

14, untuk karantina tumbuhan, ini pemalsuan dokumen, dia pelanggaran. Dia

bisa pemalsuan dokumen, bisa masuk KUHP. Kita akan pendalaman, proses, dan

kemungkinan ranah hukum pidana," ujarnya saat melakukan pemeriksaan

kontainer berisi anggur impor asal China di Pelabuhan Tanjung Priok,  Selasa (4/9/2012)

 

Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok bekerja sama dengan Kantor

Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan usaha

memasukkan buah anggur dari China melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 42/2012 tentang Tindakan

Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar ke

Dalam Wilayah Indonesia, telah diatur bahwa Pelabuhan Tanjung Priok tidak

ditetapkan sebagai tempat pemasukan bagi buah segar dan sayuran buah

segar.

 

Pemasukan buah segar dan sayuran buah segar yang berasal dari negara yang

telah diakui sistem keamanan pangan segar asal tumbuhan atau berasal dari

area bebas OPTK di negara asal. (if)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...