Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

GAS INDUSTRI: Harga Naik Sejak 1 September, Sharing Pane 5% ditanggung Berdua

Recommended Posts

JAKARTA: PT Perusahaan Gas Negara Tbk menyatakan bahwa kenaikan harga gas industri sudah aktif sejak 1 September 2012. Kenaikan harga gas di hulu dan hilir naik secara bertahap dengan beban penaikan yang sama antara di hulu dan hilir.

 

Jobi Triananda, Direktur Pengusahaan PGN mengatakan bahwa penaikan harga gas industri sudah efektif per 1 September 2012. Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk melakukan penaikan harga gas bagi industri (hilir) sebesar 50 % yang akan dilakukan secara bertahap, yakni kenaikan 35 % pada September 2013, dan kenaikan 15 % pada April 2013.

 

Kementerian ESDM menyatakan keputusan untuk menurunkan penaikan harga gas dari semula diputuskan 55 % menjadi 50 %, dengan pertimbangan kelancaran pasokan bagi industri dalam negeri.

 

“Sekarang yang 5 % itu dibagi dua, hulu dibebankan juga, masing-masing dibebankan sama. Detailnya tanyakan kepada Bu Evita (Dirjen Migas)” kata Jobi usai acara Halal Bihalal di Lingkungan Kantor Badan Pengatur Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) hari ini, Selasa (4/9/2012).

 

 

Jalan tengah

 

 

Ketika dikonfirmasi, Evita Herawati Legowo, Dirjen Migas Kementerian ESDM mengatakan hal senada. Penaikan harga gas antara di hulu dan hilir mendapatkan beban yang sama, yakni masing-masing mendapat 2,5 %. “Iya kurang lebih seperti itu besaran penaikannya,” katanya kepada Bisnis.

 

Pembagian beban tersebut bermula dari pihak PGN yang tidak menerima kenaikan harga di hilir sekitar 50 % (bukan 55 %) sementara harga di hulu tidak direvisi.  Pihak PGN menginginkan, jika harga gas di hilir penaikkannya 50 % dan dilakukan secara bertahap (September 2012 sebesar 35 % dan April 2013 sebesar 15 %), maka di hulu juga harus bertahap, begitu juga dengan waktunya.

 

PGN menginginkan besaran 5 % tidak dibebankan PGN seluruhnya, dengan kata lain hulu juga dibebankan.

 

Keinginan PGN tersebut membuat pemerintah berdiskusi kembali mencarikan solusi terbaik. Hingga akhirnya, Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini mengatakan penyesuaian harga di PGN dan di hulu (KKKS) bisa saja disesuaikan dengan metode sharing the pain.

 

Maksudnya sharing the pain, artinya pihak PGN dan KKKS harus sama-sama mau menurunkan pendapatannya seiring dengan turunnya penaikan harga gas dari rencana 55 % menjadi 50 %.

 

Menurut Rudi, evaluasi terhadap pendapatan PGN dan KKKS dilakukan oleh pihak terkait. “Bisa saja masing-masing menanggung ekuivalen dengan 2,5% (artinya 50% dari 5% penurunan),” jelasnya. Dengan kata lain, metode tersebutlah yang kini dilaksanakan sebagai solusi dari penaikan harga gas tersebut.

 

Jobi mengatakan bahwa kenaikan ini berlaku untuk daerah Jawa Barat dan Sumatera Selatan. “Kan yang naik itu ConocoPhillips dan Pertamina Pagar Dewa. ConocoPhillips naik sekitar 203 % dan Pertamina Pagar Dewa naik sekitar 147 %,” tambahnya. (sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...