Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

WARALABA ASING: Lawson & 7-Eleven Tetap Harus Perbaiki Izin

Recommended Posts

JAKARTA: Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menegaskan waralaba minimarket Lawson dan

7-Eleven harus memperbaiki izinnya, karena selama ini mereka menggunakan

izin rumah makan.

 

 

Menurutnya,   dalam praktek di lapangan  kedua waralaba asing itu tidak hanya menjual

makanan dan minumannya, namun  produk ritel juga dijajakan

sehingga izinnya harus diperbarui.

 

 

"Sederhana ya, ini kan izin yang mereka peroleh  adalah izin rumah makan

dari Kementerian Pariwisata, bukan dari Kementerian Perdagangan? 

Kenyataannya mereka menjual bukan hanya makanan saja, ada retailnya. Nah,

ini  harus diperjelas,"  ujarnya  di kantor Presiden, Selasa (4/9/2012).

 

 

Gita menyebutkan  untuk izin ritel skala kecil atau minimarket sudah masuk

dalam daftar negatif investasi (DNI),  sehingga harus dimiliki 100% lokal.

 

 

"ini tentunya mereka itu ada unsur kepemilikan asing, sedangkan untuk

ritel itu harus 100%  lokal, mungkin ya mereka memperoleh izin rumah makan

karena itu tidak dilarang dari sisi dni ya, kepemilikan asingnya,"  paparnya.

 

 

Gita mengakui  Kemendag sudah menghubungi para pemilik gerai itu dan siap

membuka komunikasi untuk mencari jalan keluar yang baik.  Kemendag juga

akan melihat kembali peraturan-peraturan yang ada terkait perizinan ritel

agar tidak multitafsir.

 

 

"Kita mau cari jalan keluar yang bijak  agar mereka mengikuti peraturan

dan kita juga akan menggarisbawahi peraturannya supaya lebih jelas, jangan

sampai peraturan di kita atau di tempat lain juga bisa dimultitafsirkan,"

ujarnya.

 

 

Dalam Perpres No. 111/2007 yang mengatur daftar negatif investasi

disebutkan pemerintah memperkenankan asing untuk menanamkan modalnya

hingga 100% untuk supermarket, departement store, hypermarket, dan pusat

perkulakan dengan luas minimal 1.200 m2..

 

Adapun minimarket dengan luas maksimal 400 m2 harus dimiliki

pemodal lokal. (if)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...