Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> Tugas Posko THR Lebaran Diperpanjang Hingga H 5

Recommended Posts

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memperpanjang tugas Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tingkat pusat 2011 hingga H + 5.

 

Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dan kepedulian dalam  menampung dan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang hendak mengadukan masalahnya terkait dengan pembayaran THR.

 

Sementara itu, secara umum Pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan pada 2011 ini telah berlangsung dengan baik. Demikian pula dengan pelaksanaan mudik bersama Lebaran bagi pekerja/buruh yang diadakan oleh perusahaan-perusahaan swasta pun telah berjalan dengan tertib dan lancar.

 

"Berdasarkan laporan Pelaksanaan Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tingkat pusat 2011 ini, secara umum pelaksanaan pembayaran THR Lebaran telah berjalan dengan baik. Beberapa permasalahan yang muncul, akhirnya dapat terselesaikan dengan dengan baik," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam siaran persnya, di Kantor Kemenakertrans, Kalibata, Jakarta, Rabu (31/8/2011).

 

Muhaimin mengatakan, sampai saat ini satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tingkat Pusat di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) telah menerima 57 pengaduan terkait THR.

 

"Satgas Lebaran segera menindaklanjuti setiap pelaporan yang masuk. Semua permasalahan yang diadukan oleh masyarakat telah difasilitasi dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diselesaikan secara bipartit. Hanya ada satu yang tertunda pembayarannya, karena perusahaannya bangkrut dan telah tutup sehingga  masih menunggu proses hukum lebih lanjut," kata Muhaimin.

 

Ditambahkannya, permasalahan yang diadukan kepada petugas posko Lebaran antara lain permohonan penundaan THR dari perusahaan, tuntutan pembayaran THR, tidak dibayarnya THR, keterlambatan pembayaran THR, dan pemotongan THR.

 

"Posko Lebaran ini memang dibentuk untuk menampung dan menyelesaikan pengaduan THR dari pihak pekerja/buruh. Perusahaan ataupun masyarakat yang punya masalah terkait dalam pemberian THR," kata Muhaimin.

 

Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2011 di seluruh Indonesia, ditujukan untuk membantu memantau pelaksanaan pembayaran THR bagi pekerja/buruh dan pelaksanaan mudik lebaran di daerah-daerah.

 

"Selain memantau pelaksanaan pembayaran THR, tugas lainnya dari satgas Lebaran adalah memberikan informasi dan membantu penyelesaian permasalahan hubungan industrial yang terkait dengan pelaksanaan pemberian THR," kata Muhaimin.

 

Tak hanya itu, satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tingkat Pusat dan daerah ini bertugas memantau dan memberi informasi arus mudik kepada pekerja/buruh serta memantau pelaksanaan mudik Lebaran yang dilakukan perusahaan.

 

"Di tingkat pusat, Satgas Lebaran di Kemenakertrans pun melakukan koordinasi dan monitoring pelaksanaan tugas dengan menghubungi petugas posko di daerah-daerah," ujarnya.

 

Muhaimin menambahkan Satgas dan Posko Lebaran ini masih bertugas hingga H+5 Lebaran. Bila terjadi hal-hal yang merugikan, para pekerja/buruh dan masyarakat dapat mengadukan permasalahannya kepada dinas-dinas tenaga kerja di daerah ataupun melaporkannya ke Posko THR Lebaran Kemenakertrans di Jalan Gatot Subroto kav 51 Jakarta.

 

“Dalam penanganan masalah THR, kita memang mendahulukan melalui jalur bipartit dan proses dialog yang melibatkan manajemen perusahaan dan pekerja/buruh. Jangan sampai perbedaan pendapat dan tuntutan THR mengakibatkan terganggunya proses produksi di perusahaan yang pada akhirnya merugikan kedua belah pihak," jelas Muhaimin.

 

Agar permasalahan-permasalahan terkait pembayaran THR Lebaran tidak terulang lagi, Muhaimin meminta perusahaan-perusahaan agar melakukan perencanaan tenaga kerja mikro dan perencanaan keuangan yang baikuntuk tahun mendatang.

 

"Perusahaan harus mempersiapkan semua itu secara matang, dengan perencanaan yang baik, sehingga tidak akan terjadi lagi masalah terkait upah dan pembayaran Tunjungan Hari Raya (THR) yang merupakan hak pekerja/buruh," pungkasnya.

(Iman Rosidi/Trijaya/ade)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...