Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

UMK SURABAYA: FSPMI Desak Kenaikan Sebesar 40%

Recommended Posts

SURABAYA: Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendesak pengusaha dan pemerintah Kota Surabaya untuk menaikkan ketentuan upah minimum kota (UMK) sebesar 40%.

 

Desakan tersebut telah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Surabaya. Dewan diminta untuk mengawal masalah kebijakan besaran upah bersangkutan.

 

Baktiono, Ketua Komisi D DPRD Surabaya, mengungkapkan adanya permintaan dari kalangan buruh tersebut dan akan mendesak pada para pengusaha untuk mematuhinya.

 

"Kalau sampai ada pelanggaran dengan kebijakan upah minimum sektoral kota (UMSK), maka dewan akan memanggil perusahaan yang melanggar, dan minta pada Dinas Tenaga Kerja untuk memberi sanksi, sampai dipenuhinya hak-hak karyawan," ujarnya, Senin (3/9/2012).

 

Pada tahun ini besaran UKM Kota Surabaya ditetapkan sebesar Rp per bulan. FSPMI Surabaya mengajukan kenaikan sebesar 40% untuk tahun depan.

 

Sebagaimana diketahui, kebijakan UMK 2013 akan ditetapkan pada November.

 

Jamaludin Ketua Konsulat FSPMI dalam siaran persnya hari ini mengatakan sebelum UMK 2013 ditetapkan, Dewan Pengupahan Surabaya akan melakukan survei pasar untuk menentukan kebutuhan hidup layak para buruh.

 

Dia menilai usuan kenaikan upah sebesar 40% itu wajar. Ketentuan tersebut telah mempertimbangkan hasil survei KHL pada 60 komponen KHL yang sebelumnya hanya 46 KHL.

 

"Karena itu kami meminta DPRD Surabaya mengawal kebijakan pemberlakuan UMSK di Jatim mulai 2013," ujarnya. (bas)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...