Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

INVESTASI DANA PENISUN: Keluarkan aturan investasi dapen di emas

Recommended Posts

JAKARTA: Asosiasi mengharapkan regulator segera mengeluarkan aturan bagi Dana Pensiun untuk berinvestasi pada emas, karena memiliki keuntungan dan risiko yang relatif terukur.

 

Djoni Rolindrawan, Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), mengharapkan Peraturan Menteri Keuangan 199/PMK.010/2008 tentang investasi Dana Pensiun (Dapen) dikaji ulang. Aturan yang telah berumur 4 tahun tersebut menegaskan larangan bagi Dapen untuk berinvestasi pada emas.

 

Padahal menurut dia, emas bisa menjadi investasi yang baik sehingga dapat meningkatkan kinerja Dapen terutama pada penempatan dana. “Risiko itu selalu ada. Semakin besar return maka risiko juga semakin besar. Tetapi risiko investasi di emas dapat terukur,” ujar Minggu (2/9/2012).

 

Berdasarkan data Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), total investasi Dapen pada akhir Juni 2012 mencapai Rp142,7 triliun  yang terbagi atas 11 bentuk portofolio.

 

Obligasi merupakan portofolio terbesar, yakni Rp34,1 triliun, dilanjutkan deposito Rp32,8 triliun. Selanjutnya adalah Surat Berharga Pemerintah sebesar Rp30,6 triliun, saham Rp23,5 triliun dan reksadana Rp10,2 triliun. Namun ada juga penempatan dana pada portofolio jangka pendek seperti  tabungan Rp200 miliar dan deposito on call Rp1,5 triliun.

 

Dapen juga memiliki investasi pada tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp4,6 triliun. “Kami sebenarnya diperbolehkan berinvestasi pada tanah dan bangunan sampai 15%, tetapi sekarang baru sekitar 5%,” ujar Djoni.

 

Menurut catatan Bisnis, larangan bagi Dapen untuk berinvestasi di emas disebabkan ketiadaan infrastruktur yang mengatur penempatan dana pada logam mulia tersebut.

 

"Karena kita belum punya infrastruktur berupa peraturan yang mengatur investasi di emas," ujar Kepala Biro Dana Pensiun Bapepam-LK Dumoli Freddy Pardede beberapa waktu lalu.(msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...