Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

TRANSAKSI EKSPOR BNI: Devisa masuk per Juli capai US$14 miliar

Recommended Posts

JAKARTA: PT Bank Negara Indonesia Tbk mencatat devisa hasil ekspor yang masuk melalui perseroan sebesar US$14 miliar hingga Juli, atau 78,57% dari target sepanjang tahun ini yang senilai US$25 miliar.

 

Kepala Divisi Internasional Bank Negara Indonesia (BNI) Abdullah Firman Wibowo mengatakan devisa hasil ekspor (DHE) yang masuk berasal dari dua mekanisme.

 

“DHE yang melalui skema letter of credit (L/C) sekitar US$702 juta, sedangkan yang lewat Telegraphic Transfer (TT) US$13,3 miliar,” sebutnya kepada Bisnis, Jumat (31/8).

 

Target DHE perseroan tahun ini sebanyak US$25 miliar. Firman menuturkan eksportir yang memasukkan DHE melalui BNI berjumlah 400, dan seluruhnya telah melakukan pelaporan Rincian Transaksi Ekspor (RTE) ke Bank Indonesia (BI).

 

Seperti diketahui, bank sentral telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 13/20/PBI/2011.

 

Regulasi ini berisi ketentuan yang mewajibkan eksportir menyimpan seluruh DHE melalui bank devisa di Indonesia paling lama 90 hari setelah tanggal pemberitahuan ekspor barang (PEB).

 

Khusus untuk pemberitahuan yang dikeluarkan pada 2012, DHE wajib diterima melalui bank devisa dalam negeri paling lama 6 bulan setelah tanggal pemberitahuan.

 

Eksportir yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 0,5% dari nilai nominal DHE yang belum diterima melalui bank devisa, dengan jumlah denda paling sedikit Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta.

 

Mereka yang tidak membayar denda akan diberi sanksi penangguhan atas pelayanan ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.

 

Saat ini, diperkirakan belum semua eksportir melaporkan RTE mereka karena mengira sanksi BI baru akan diberlakukan untuk Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang terbit per 2 Juli 2012. Padahal, ketentuan itu sudah berlaku untuk PEB yang keluar sejak 2 Januari 2012.

 

Bank sentral akan menerapkan sanksi jika DHE untuk PEB tersebut belum masuk hingga 2 Juli, atau 6 bulan sejak tanggal PEB. (16/Bsi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...