Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

OTORITAS JASA KEUANGAN: Masih tunggu payung hukum untuk awasi sektor mikro

Recommended Posts

JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu kepastian payung hukum jika harus turut mengawasi koperasi dan lembaga keuangan mikro.

 

Hal itu dikatakan oleh Ketua OJK Muliaman D. Hadad di sela-sela acara sosialisasi dengan CWMA, Jumat (31/8/2012) malam.

 

"OJK akan diminta awasi lembaga keuangan mikro juga. Hingga saat ini belum tahu, karena masih ada tarik ulur dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Kami menunggu perundang-undangannya selesai saja," katanya.

 

Muliamam mengakui tugas OJK akan berat sekali jika tugas lembaga pengawas jasa seluruh jasa keuangan tersebut ditambah dengan pengawasan lembaga mikro yang berjumlah sekitar 600.000-an.

 

Berdasarkan ketentuan saat ini, OJK bertugas mengawasi lembaga keuangan bank, asuransi, pembiayaan, dan pasar modal.

 

"Kalau itu jadi, memang akan berat sekali tugas lembaga ini (OJK)."

 

Sebelumnya, pemerintah menegaskan koperasi yang bergerak di bidang keuangan harus mendapatkan izin dari Bank Indonesia atau nantinya dari Otoritas Jasa Keuangan.

 

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan semua unit usaha yang menyediakan jasa keuangan kepada publik, termasuk koperasi dan lembaga keuangan mikro yang secara kelembagaan berada dalam wewenang  Kementerian  Kopetasi dan UKM, harus tunduk pada regulasi yang mengatur sektor jasa keuangan. (arh)

 

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...