Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Tertibkan Dulu Pemerintahan, Baru Izin Lawson & Seven Eleven

Recommended Posts

dcaE0YFapw.jpgIlustrasi. (Foto: Corbis)

 

 

 

JAKARTA - Izin usaha di Indonesia saat ini masih jauh dari sempurna. Tumpang tindih aturan, membuat banyak izin yang diberikan bermasalah di kemudian hari. Contoh saja izin mendirikan waralaba di Indonesia.Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan, dengan tumpang tindih aturan ini, bukan tidak mungkin membuat investor kecewa. Bahkan, dia mengatakan investor waralaba asing akan kabur jika peraturan izin pendirian waralaba masih tumpang tindih.

 

"Kalau buat pengusaha waralaba lokal itu tidak terasa pengaruhnya, tapi kalau untuk asing dikhawatirkan mereka kabur dari bisnis waralaba di Indonesia," ungkap Tutum kepada Okezone, di Jakarta, Kamis (30/8/2012).

 

Tutum mengatakan, waralaba asing yang saat ini terkendala izin pendirian waralabanya yakni Lawson dan Seven Eleven. Izin mereka, yang dikeluarkan berbentuk restoran oleh Pemerintah Daerah (Pemda), dinilai sebagai tumpang tindihnya aturan dengan pemerintah pusat.

 

"Izin waralaba itu kan di Pemda. Jadi, kalau Pemerintah Pusat mau menertibkan izin-izin ini, ya ditertibkan dulu di antara pemerintah itu karena pemerintah berhak mengatur," ujar Tutum.

 

Menurut Tutum, akibat perbedaan izin yang berbeda di setiap daerah membuat pengkategorian bentuk usaha antara restoran dan retail berbeda.

 

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan telah memberikan surat peringatan kepada Seven Eleven dan Lawson. Surat ini diberikan lantaran keduanya telah melanggar perizinan tentang bentuk usaha yang semula kafetaria, menjadi kafetaria dan retail.

 

"Seven Eleven dan Lawson hanya mengantongi perizinan untuk kafetaria saja, dalam aturannya tidak ada retail yang sekaligus kafetaria, kalau kafetaria ya restoran, kalau retail ya retail," tegas Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Gunaryo. (mrt)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...