Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

INSENTIF PAJAK EMITEN: Usul AEI tak direspons

Recommended Posts

JAKARTA: Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) mengaku belum mendapat respon mengenai usulan tentang penurunan syarat pemberian insentif pajak bagi emiten di pasar modal.

 

Padahal, menurut Direktur Eksekutif AEI, Isakayoga, usulan tersebut sudah diajukan sejak lama kepada pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak.

 

"Kita ingin yang mendapat insentif tidak hanya emiten yang porsi saham publiknya 40%. Syarat itu harusnya diturunkan, setidaknya untuk emiten yang saham publiknya 35%," katanya.

 

Padahal, menurut dia, penurunan syarat dari 40% menjadi 35% itu bisa mendorong emiten memperbesar porsi saham publik dan mendorong perusahaan tertutup untuk melakukan initial public offering (IPO).

 

Peraturan Pemerintah Nomor 81/2007 menyebutkan pemerintah memberikan insentif berupa pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% bagi emiten yang go public sejak 2008.

 

Selain harus memiliki porsi saham publik minimal 40%, saham publik tersebut juga harus dimiliki minimal oleh 300 pihak dengan kepemilikan masing-masing maksimal 5%.

 

Emiten juga harus bisa mempertahankan komposisi pemegang saham seperti itu minimal selama enam bulan dalam satu tahun penghitungan pajak.

 

"Sampai saat ini emiten yang memiliki porsi saham publik lebih dari 40% baru sekitar 60-an emiten dari sekitar 400 anggota," kata Isakayoga.

 

Di sisi lain, AEI menilai himbauan yang dilakukan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada emiten untuk memperbesar porsi saham publik dinilai tidak efektif.

 

Jika dianggap terlalu kecil, regulasi penawaran saham perdana (IPO) harus diperketat. Kalau himbauan tidak efektif karena tidak mengikat," kata Isakayoga.

 

Pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi terhadap anggota agar mereka mau memperbesar saham publik. "Tapi bagi emiten aksi korporasi seperti itu harus hitung untung ruginya, apakah mendukung kepentingan bisnis atau tidak," katanya. (10/Bsi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...