Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

ALAT PEMBAYARAN DENGAN KARTU: BNI Makassar Sudah Terapkan Aturan BI

Recommended Posts

MAKASSAR: PT BNI (Persero) Tbk Sentra Bisnis Kartu Kredit  Wilayah Makassar sudah menerapkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 14/2/PBI/2012 tanggal 6 Januari 2012, tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK), sejak Agustus 2012.

 

 

Pemimpin Sentra Bisnis Kartu Kredit (KK) BNI Wilayah Makassar Misbahuddin Bahru mengatakan, meski belum mengikuti sepenunya peraturan yang tertera di PBI tersebut, tetapi beberapa item telah diberlakukan terutama bagi nasabah yang baru mengajukan KK.

 

 

“Memang belum sepenuhnya isi yang tertera dalam PBI itu kami terapkan, tetapi ada beberapa item yang sudah, terutama item-item yang cukup mendasar, yang kami terapkan sejak awal Agustus ini,” ungkap Misbahuddin, Kamis (30/8).

 

 

Menurutnya, beberapa item pada PBI tersebut yang sudah diterapkan pihaknya a.l, pengajuan KK harus menyertakan slip gaji, serta minimal gaji pokok harus Rp3 juta atau Rp36 juta per tahun. Selama ini lanjutnya, minimal gaji pokok hanya sekitar Rp2 juta atau Rp25 juta per tahun.

 

Adapun mengenai peraturan baru tersebut, yang membatasi setiap nasabah tidak bisa memiliki lebih dari dua KK kata Misbahuddin, juga sudah diterapkan oleh pihaknya. Namun, jika ada nasabah yang sudah memiliki dua KK, dan ingin mengajukan KK BNI, maka pihaknya akan menganalisa lebih jauh penggunaan KK milik nasabah, yang dari bank lain.

 

”Kami akan menganalisa lebih detail, tentang penggunaan KK si nasabah dari bank lain. Terutama soal pembayarannya ke pihak bank yang bersangkutan. Selain itu, minimal KK yang digunakan sudah di atas satu tahun,” ujarnya di Makassar, Rabu (30/8/2012) . (k46/if) 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...